BATASAN AURAT WANITA KETIKA NAZHAR DALAM PERSPEKTIF
SYAFI’IYAH
A.
PENDAHULUAN
Pernikahan itu sangat sensitif. Apa saja yang ada dalam
proses awal menuju pernikahan sangat mudah membangkitkan perasaan yang kuat.
Baik akan berefek negatif ataupun positif. Terutama dalam masalah nazhar.
Wanita maupun lelaki sebenarnya sangat membutuhkan hal ini demi memantapkan
hati sebelum berjalan lebih jauh memasuki pernikahan.
Terkadang informasi dari orang lain mengenai sifat-sifat
calon suami atau istri tidak sama dengan harapan dan keinginan mereka berdua.
Sehingga banyak terjadi perceraian karena berbedanya antara harapan dengan
kenyataan yang dilihat setelah menikah. Sebagaimana kisah Hadiqah binti Tsabit
yang kecewa dengan keadaan fisik suaminya. Walaupun dia tidak mengingkari
ketaqwaan dan ketinggian akhlaq suaminya.
Setelah mengadu kepada Rasulullah dan mengungkapkan
bahwa ia takut bermaksiat kepada Allah, maka Rasulullah memberikan solusi agar
dia mengembalikan harta suaminya. Lalu beliau memerintahkan suaminya untuk
menjatuhkan talaq.
Tidak dipungkiri, bahwa salah satu faktor yang dapat
menunjang keharmonisan kehidupan rumah tangga adalah melihat wanita atau
laki-laki yang akan mendampingi hidupnya. tujuannya adalah untuk memastikan
jika wanita itu sesuai dengan harapannya, ia bisa mengambil langkah untuk
menikahinya. Jika ternyata tidak sesuai, maka ia bisa menjatuhkan pilihannya
kepada lelaki atau wanita lain.
Sebagaima nasihat dari seorang ulama’ yang bernama
Al-A’masy, bahwa setiap pernikahan yang tidak didahului dengan nazhar maka akan
diakhiri dengan kesedihan dan penyesalan. Oleh sebab itu, Islam mensyari’atkan
nazhar untuk mengantisipasi kegagalan dalam pernikahan karena sebab kekecewaan
bahwa pasangan hidupnya tidak sesuai dengan harapannya.
B.
DEFINISI AURAT DAN NAZHAR
a.
Aurat
Secarabahasa:
Kata “aurat”memiliki beberapa arti dari sisi bahasa,
di antaranya:
-
Aib,
cacat, cela, dan segala perkara yang dirasa malu
-
Lubang,
celah, segala tempat
yang harus ditutup,
dan sesuatu
yang keji
-
Aib,
sesuatu yang layak untuk dimaki
-
Kekurangan,
sesuatu yang buruk
Secara Istilah:
Aurat adalah suatu hal
yang jika terlihat maka akan menimbulkan rasa malu karena ia termasuk aib,
atau segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt untuk diperlihatkan di depan orang yang tidak berhak untuk melihatnya.
Adapun menurut madzhab Syafi’iyah aurat wanita merdeka adalah selain wajah dan keduatangan, baik telapak ataupun punggung tangan dari ujung-ujung jari sampai kedua pergelangan tangan,
Sebagaimana firman Allah Swt:
وَ لَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
Nampak dari padanya.”
Ibnu Abbas dan Aisyah ra berkata: “Maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.” Imam Al-Muzanni mengatakan: “Kedua kaki bukanlah aurat.” Adapun khunsa (banci) itu seperti untsa (wanita normal) baik budak ataupun merdeka.
Dalam kitab Al-Umm Imam Syafi’i mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya dan punggung kakinya adalah aurat.
Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أَمَّا الحُرَّةُ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الوَجْهُ وَالكَفَّيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا وَلِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهَىَ المَرْأَةَ فِي الحَرَامِ عَنْ لَبْسِ القَفَازَيْنِ وَ النِّقَابِ وَلَوْ كَانَ الوَجْهُ وَ الكَفُّ عَوْرَةٌ لَمَا حُرِمَ سَتْرُهُمَا وَ لِأَنَّ الحَاجَةَ تَدْعُو إِلْى إِبْرَازِ الوَجْهِ فِي البَيْعِ وَ الشِّرَاءِ وَ إِلَى إِبْرَازِ الكَفِّ لِلأَخْذِ وَ الإعْطَاءِ فَلَمْ يَجْعَلْ ذَالِكَ عَوْرَةً
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa Nampak daripadanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang
dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi Saw melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah Saw tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika member dan menerima sesuatu. Dengan demikian wajah dan telapak tangan tidak dijadikan sebagai aurat.
b.
Nazhar
Secara bahasa:
Nazhar secara bahasa berasal dari kata نظر-
ينظر- نظرا yang artinya melihat, memandang kepada calon pinangan.
Al-Jauhari mengatakan bahwa nazhar adalah memandang dengan panca indra atau bekerjanya panca indra mata untuk memandang sesuatu.
Secara Istilah:
Secara istilah pengertian nazhar yaitu melihat kepada sesuatu yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan kebetulan mendapati sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dalam hal ini dia boleh untuk membatalkannya.
C.
Dalil dan Hukum Nazhar menurut Syafi’iyah
Dalil dari Al-Qur’an
w@Ïtss9âä!$|¡ÏiY9$#.`ÏBß÷èt/Iwurbr&tA£t7s?£`ÍkÍ5ô`ÏB8lºurør&öqs9urt7yfôãr&£`åkß]ó¡ãmwÎ)$tBôMs3n=tBy7ãYÏJt3tb%x.urª!$#4n=tãÈe@ä.&äóÓx«$Y7Ï%§ÇÎËÈ
“Tidak
halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula)
mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya
menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki.
dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.” (Q.S. Al-Ahzab:52)
Dalil As-Sunnah
عَنْ أَنَسٌ رضِي الله عَنْهُ أِنَّ النَّبِي صَلى الله عَلَيْهِ وسلم أَنَّ يَتَزّوَّجَ إِمْرَأَةً فَبَعَثَ إمْرَأَةً لِتَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقَالَ شُمّ يعَوَارِضَهَا وَ انْظُرِي إِلَي عُرْقُوْبَيْهَا
“Dari Anas bin Malik bahwasnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam ingin menikahi seorang wanita maka beliaupun mengutus seorang wanita
(yaitu Ummu Salamah) untuk melihat wanita tersebut seraya berkata, (Ciumlah
(bau) gig ‘aridhnya (yaitu gigi yang terletak antara gigi seri dan gigi
geraham)
dan lihatlah ‘uqrubnya (‘uqrub adalah begian belakang mata kaki yag terletak
antara betis dan sendi (tunggak kaki).
عن جابر بن عبد الله قال : قال الرسول
الله صلي الله عليه وسلم : لَا جُنَاحَ عَلي أَحَدِكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ
يَخَطُبَ المَرْأَةُ أَنْ يَغْتَرَهَا فَيَنْظَرْ إِاَيْهَا, فَإِنْ رَضِيَ
نَكَحَ, وَإِنْ سَخَطَ تَرَكَ
“ Dari Jabir bin Abdullah berkata,
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tidak ada larangan bagi
seorang yang hendak menikahi seorang wanita maka hendaklah ia mendatangi
kemudian melihatnya, jika ia menyukai maka nikahilah ia dan jika ia
membencinnya maka tinggalkan ia.”
عَنْ
المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ : خَطَبْنَا امْرَأَةً فَقاَلَ النبيّ صَلى الله
عَلَيْهِ وَ سَلَمَ : نَظَرْتُ إِلَيْهَا ؟ فَقُلْتُ : لا , أُنْظُرْ فَإِنَّهُ
لأَجْدرَ أَنْ يٌؤْدَمَ بينكما
“ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya,” Lihatlah ia (wanita yang
kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih meimbulkan kasih sayang dan kedekatan
diantara kalian berdua. “
Ijma’ ‘Ulama’
Para Ulama’ telah
bersepakat bahwa melihat calon suami atau calon istri adalah hal yang disyari’atkan
dalam islam, dan tidak ada bantah tentang hal itu.
Dalam hal ini tidak ada
dalil syar’i yang melarang untuk melihat kepada calon pinangannya. Hanya saja
ada perintah agar senantiasa menundukkan pandangannya, sedangkan melihat ketika
nadzar itu mempunya hukum tersendiri yaitu mubah ada pula yang
mengatakan sunnah mustahab.
Hukum Nazhar
Rasulullah bersabda:
من أراد أن ينكح امرأة فالينظر إليها , فإنه أحرى أن يؤدم بينهما (
النسائي, إبن ماجة, الترمذي)
“Jika salah
seorang kalian hendak menikahi seorang wanita, maka lihatlah ia. Karena hal itu
dapat membuat hubungan kalian lebih langgeng.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan
At-Tirmidzi)
Nazhar dalam hal
ini hukumnya sunnah sebab ini adalah anjuran atau perintah dari Rasulullah Saw,
ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya mubah, sebab terkadang lafadz perintah juga bisa bermakna
mubah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا
حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُو…( المائدة: 2)
Hukumnya menjadi
mubah apabila ditakutkan akan adanya fitnah,
Hendaknya nazhar
lebih didahulukan dari khitbah, sebab apabila
khitbah didahulukan maka tidak sesuai dengan tujuan nazhar itu sendiri. Membatalkan pinangan
setelah nazhar adalah perbuatan keji.
Proses nazhar ini
juga tidak membutuhkan adanya izin dari pihak wanita, akan tetapi lihatlah saat ia dalam keadaan lalai,
sebab meminta izin kepadanya berarti memdahulukan
khitbah. Walaupun dengan mengutus seorang wanita untuk melihat wanita yang akan
dipinang hanya sebatas wajah dan telapak tangannya pun tidak apa-apa.
D.
Batasan Aurat Wanita ketika Nazhar menurut Syafi’iyah
Diperbolehkan melihat wanita asing ketika nazhar sebatas wajah dan kedua tangan, baik telapak ataupun punggung tangan dari ujung-ujung jari sampai kedua pergelangan tangan, apabila tidak ditakutkan akan terjadinya fitnah, sebagai pertimbangan untuk membentuk sebuah rumah tangga, meskipun cantik atau jelek itu relatif. Sebagaimana juga diperbolehkan memandang wanita asing untuk keperluan dalam masalah persaksian.
E.
Ketentuan yang berkaitan dengan Nazhar
Nazhar diperbolehkan karena ditakutkan adanya penyesalan setelah terjadinya pernikahan. Nazhar boleh terjadi bila seseorang memang benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, dan nazhar dilakukan sebelum terjadinya khitbah, agar tidak terjadi kekecewaan diantara dua belah pihak.
Nazhar yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan diperbolehkan seperti yang telah ditentukan ulama’ terdahulu, yaitu haram melihat aurat wanita kecuali sebatas wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan firman Alloh dalam surat
Al-Ahzab: 31 tetapi ada beberapa yang memakruhkan hal ini seperti Syaikh Abu Hamid, dan yang mengharamkan seperti Al-Ashthakhri dan Abu Ali At-Thabari,
karena seperti pelarangan wanita yang safar dengan sendirinya
yang dapat menimbulkan fitnah.
Begitu juga diperbolehkannya nazhar seorang wanita terhadap laki-laki seperti yang
dikatakan Umar r.a
لا تزوجوا بناتكم من الرجل
الدميم فإنه يعجبهن منهم ما يعجبهم منهن
Apabila seseorang sudah memutuskan untuk nazhar maka hendaknya dia:
1.
Seseorang tersebut benar-benar ingin menikahinya.
2.
Apabila
yang ingin dinikahi seorang gadis, maka hendaknya sudah ada transaksi sebelumya.
3.
Apabila disertai dengan seorang saksi.
F.
Kesimpulan dan Penutup
Nazhar adalah suatu hal
yang disyari’atkan. Termasuk muqaddimah fien nikah. Batas aurat wanita dalam
nazhar adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan termasuk pula
punggung tangan dan dilarang untuk melihat anggota tubuh yang lain.
Para ulama’ Syafi’iyah
mengalami perbedaan pendapat dalam masalah nazhar, ada yang mengatakan bahwa
hukumnya mubah, ada juga yang mengatakan mustahab. Nazhar ini sangat dianjurkan
karena dapat melanggengkan hubungan dan dapat menggerakkan hati untuk segera
menikahinya. Juga sebagai langkah awal sebelum memasuki pernikahan agar tidak
kecewa di kemudian hari.
Nazhar hendaknya dilakukan
sebelum melangsungkan khitbah, boleh dengan mengutus perempuan lain, atau
melihat sendiri ketika wanita itu dalam keadaan tidak sadar. Karena dibenarkan
untuk melakukan nazhar tanpa izin dari wanita tersebut. Jika nazhar dilakukan
setelah mendapat licency, sama halnya dengan mendahulukan khitbah daripada
nazhar. Dan itu menyelisihi tujuan nazhar itu sendiri.
Nazhar hanya boleh
dilakukan ketika memang benar-benar berniat untuk menikah. Karena hal ini
sangat rawan terjadi fitnah, harus ada transaksi sebelumnya dan harus disertai
oleh seorang saksi. Wallahu a’lam bish shawab....
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Muhammad al-Ghozali, al-Wasith fi al-Madzhab,Dar
as-Salam, cet. ke1 1417/1997
Abdul Malik bin Abdulloh bin Yusuf
al-Juwaini, Nihayatal-Mathlab fi Dirayatal-Madzhab, Dar al-Minhaj, Lebanon, Beirut, cet. ke-1 1428/2008
Muhammad bin Muhammad al-Gozali Al-Wasith
fiel Madzhab, Darus Salam,
cet. ke1 1417/1997 jilid 5 hlmn. 39
Abdul Malik bin Abdulloh bin Yusuf
al-Juwaini, Nihayat al-Mathlab fi Diroyat al-Madzhab, Dar al-Minhaj, lebanon, Beirut, cet. ke-1 1428/2008, jilid. 12,
hal 36