HUKUM DAN KETENTUAN SUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM DALAM
PRESPEKTIF SYAFI’IYAH
A.
PENDAHULUAN
Persusuan sangat erat kaitannya dengan pengaruh kemahraman seseorang. Sehingga hubungan kekerabatan karena
persusuan ini disetarakan dengan hubungan kekerabatan karena nasab. Oleh karena
itu, syari’at Islam menetapkan ketentuan-ketentuan kapan
persusuan dapat menjadikan mahram. Ulama’ berbeda pendapat akan
ketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing ulama’ mempunyai hujahnya
tersendiri. Adapun kami hanya akan mengkhususkan pada ketentuan-ketentuan dan
beberapa hukum seputar persusuan dari madzhab Syafi’iyah sebagai berikut.
B.
DEFINISI PERSUSUAN (RADHA’AH) MENURUT MADZHAB
SYAFI’I
الرضاع ro’ boleh dibaca fathah
ataupun kasroh, secara bahasa memiliki makna menjilat puting, dan meminum air
susunya. Secara syar’i memiliki arti sampainya air susu seorang wanita, atau
apa-apa yang keluar dari putingnya ke lambung seorang anak, atau sampai pada
otaknya.[1]
C.
DALIL PERSUSUAN (RADHA’AH) MENURUT MADZHAB
SYAFI’I
Menurut madzhab Syafi’iyah persusuan tidak
akan menjadikan mahram kecuali sebanyak lima kali susuan secara terpisah, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim,
فيما
أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرّمن، ثمّ نسخ بخمس معلومات، فتوفّي رسول الله
rو
هنّ فيما يقرأ من القرآن
“Diantara
kandungan Al-Qur’an yang diturunkan –dahulu- ialah kata-kata ‘sepuluh
kali susuan yang diketahui’, kemudian dinaskh (dihapus) dengan ‘lima kali
susuan’, kemudian Rasulullah Saw wafat, sedang kata-kata itu termasuk al-Qur’an
yang dibaca.”[2]
D.
KETENTUAN SUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM MENURUT MADZHAB SYAFI’I
Persusuan
tidak akan menjadikan mahram kecuali apabila telah mencapai lima kali susuan
secara terpisah, maksudnya seorang anak menyusu, kemudian berhenti, kemudian
menyusu lagi, kemudian berheti, hingga lima kali.
Apabila
si anak menyusu sekali, kemudian tidak diketahui apakah air susu yang telah
masuk kedalam mulutnya banyak atau sedikit, maka yang demikian termasuk satu
kali susuan.
Apabila
seorang anak menelan sedikit air susu, kemudian ia mengulanginya maka tetap
dihitung satu susuan, belum disebut “terputus” ( anatara satu susuan dengan
susuan selanjutnya) kecuali apabila ia dipisahkan oleh pemisah yang jelas,
sebagaimana yang berlaku pada seseorang yang bersumpah bahwa ia tidak akan
makan lebih dari sekali pada siang hari, kemudian ia makan dan ia berhenti
untuk bernafas setelah menelan makanan, setelah itu ia melanjutkan makanya, maka
ia tetap dihitung makan sekali, kecuali apabila jarak antara ia bernafas dan
melanjutkan makanya lama.
Apabila
anak tersebut menetek di salah satu
payudaranya kemudian air susu dari payuara tersebut habis kemudian ia berpindah
ke payudara yang lain dan air susu pada payudara tersebut juga habis maka
dikategorikan sebagai sekali susuan, persusuan tidak memandang pada banyak atau
sedikitnya susu yang diminum, melainkan apabila air susu telah masuk kedalam
mulut maka itu disebut sebagai persusuan yang mana sebelum persusuan itu
mencapai lima kali maka belum menjadikan ia mahram dengan para ibu susunya.[3]
E.
SYARAT BERLAKUNYA PERSUSUAN (RADHA’AH) DALAM MADZHAB SYAFI’I
Persusuan
menjadikan seseorang mahram dengan ibu susunya apabila memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
Hendaknya anak yang disusui sebelum berusia 2 tahun. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Daruqutni,
لا
رضاع إلا ما كان في الحولين رواه الدارقطني وغيره. فإن بلغهما وشرب بعدهما لم يحرم
ارتضاعه قال في الروضة ويعتبر الحولان بالأهلة فإن انكسر الشهر الأول تمم العدد
ثلاثين يوما من الشهر الخامس والعشرين
Apabila seorang anak telah mencapai keduanya (haulaini) maka persusuanya tidak menjadikanya
haram, disebutkan dalam kitab Roudhoh,
“haulani” diibaratkan seperti bulan, yang mana apabila telah selesai bulan petama maka hal itu menunjukkan sempurnanya bilangan 30 hari dari 25 hari. Sebagimana firman Allah Ta’ala,
والوالدات
يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة…
Maksud dari ayat tersebut adalah Alloh menjadikan batas waktu sempurnanya penyusuan adalah dua tahun, sehingga dapat difahami darinya bahwa hukum penyusuan setelah dua tahun adalah kebalikanya, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa awal masuknya tahun kedua adalah awal penyapihan.
Apabila genapnya tahun
kedua bertepatan dengan persusuan yang kelima, maka persusuan tersebut
mengharamkan, ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan
dalam at-Tahdzib, meskipun secara tekstual dalam al-Umm disebutkan
bahwa yang demikian tidaklah mengharamkan.
b.
Lima kali persusuan
Sebagaimana hadits
‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim,
فيما
أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرّمن، ثمّ نسخ بخمس معلومات، فتوفّي رسول الله
rو هنّ فيما يقرأ من القرآن
“Telah
menceritakan kepada kami (Yahya bin Yahya) dia berkata: saya membaca di hadapan
(Malik) dari Abdulloh bin Abu Bakar dari Amrah dari A’isyah dia berkata:
“Dahulu susuan yang dapat menyebabkan mahram ialah sepuluh kali penyusuan,
kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja lalu
Rosululloh wafat dan ayat al-Qur’an masih dibaca seperti itu.” (HR.Muslim)
c.
Sampainya air susu ke
lambung, apabila air susu belum mencapai lambung, maka tidak memahramkan. Namun apabila air susu telah sampai ke lambung kemudian si anak muntah maka ini tetap menjadikannya mahram
d.
Anak yang menyusu haruslah dalam keadaan hidup.
e.
Adanya saksi
Menurut Imam Syafi’I dan
Atha’ persaksian hanya bisa diterima dengan kesaksian empat orang perempuan.[4]
F.
SEPUTAR HUKUM PERSUSUAN
(RADHA’AH) MENURUT MADZHAB SYAFI’I
1.
Penyusuan khuntsa
Apabila ia dominan kepada lelaki tetapi mengeluarkan air susu dan ia menyusui seorang bayi, maka persusuan ini tidak menjadikan ia mahram sebab air susunya dihukumi sebagaimana air susu laki-laki.
Sedangkan apabila ia lebih dominan pada perempuan,
dan ia mengeluarkan air susu lalu ia menyusui seorang bayi maka persusuanya ini menjadikan ia mahram dengan khuntsa tersebut sebab air susunya dihukumi sebagaimana air susu perempuan. [5]
2.
Air
susu yang tercampur
Apabila
air susu tercampur dengan
air maka dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu apabila susu lebih dominan (kadarnya lebih banyak)
daripada air maka ia menngharamkan namun apabila
air lebih dominan daripada susu maka tidak mengharamkan,
adapun apabila susu tercampur dengan makanan baik air susu itu dominan ataupun tidak, tetap tidak mengharamkan.[6]
3.
Menyusu pada 2 wanita
Apabila si anak berpindah dari wanita satu ke wanita lainnya
yang mana jarak anatara keduanya tidak lama, maka masing-masing dihitung satu persusuan.
Sebagaimana pendapat syafi’i dalam al-‘Umm bahwa berpindahnya seorang anak dari satu payudara ke payudara lainnya
(satu wanita) dengan jarak yang sebentar tetap dihitung satu susuan.
Adapun persusuan ini (satu orang ke orang lainya) dihitung dua persusuan sebab perpindahan itu dilakukan karena unsur kesengajaan dan kerelaan,
berbeda dengan perpindahan dari satu payudara ke payudara lain, karena penyusuan yang pertama masih satu orang. Sedangkan penyususan yang kedua
dilakukan oleh dua orang, inilah yang membedakan hukum antara keduanya.[7]
4.
Persusuan
orang dewasa
Menurut
imam Syafi’i dalam kitab al-‘Umm tidak berlaku persusuan bagi orang
dewasa sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa syarat persusuan yang bisa
menjadikan mahram adalah usia kurang dari dua tahun. Adapun hadits tentang
Salim (budak Abu Hudzaifah) adalah sebuah kekhususan, jadi tidak berlaku secara
umum.[8]
5.
Memasukkan
susu dengan bantuan alat
Memasukan
air susu kedalam mulut dengan bantuan alat hukumnya sama sepeti persusuan
secara langsung, begitu juga apabila masuknya air susu melalui rongga hidung,
karena kepala mencakup mulut.[9]
G.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Sebagaimana
yang telah kami paparkan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut madzhab Syafi’iyah
persusuan tidak akan menjadikan mahram kecuali apabila telah mencapai lima kali
susuan secara terpisah, harus berusia kurang dari dua tahun, air susu harus masuk ke
lambung anak, anak yang disusui dalam keadaan hidup dan ada 4 orang saksi
perempuan.
Adapun persusuan tidak
memandang pada banyak atau sedikitnya susu yang diminum, melainkan apabila air
susu telah masuk kedalam mulut maka itu lah yang disebut sebagai persusuan,
yang mana sebelum persusuan itu mencapai lima kali secara terpisah, maka belum
menjadikan ia mahram dengan para ibu susunya. Wallahu A’lam bish Shawab
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Syamsuddin
Muhammad bin al-Khatib asy-Syarbini, Mughnil muhtaj, cet. 1, (Beirut:
Daarul Ma’rifah,, 1997 M)
Imam Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, cet.2,
(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2011)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm,
(Beirut-Lebanon: Darul Ma’rifah)
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet.2, terj.
Imam Ghazali Said & Achmad Zaidun,
(Jakarta: Pustaka Amani, 2002)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2,
(Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009)
Abi
Abdillah Shadruddin Muhammad bin Abdirrahman bin al-Husain
ad-Dimaskiasy-Syafi’I, Rahmatul Ummati fi Ikhtilafil Aimmah,
(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012)
[1]
Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Al khatib Asy syrbini, Mughnil Muhtaj,
cet. 1, (Beirut: Daarul Ma’rifah,, 1997 M), jld. 3, hal: 543.
[2] Imam Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, cet.2,
(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2011), jld. 22, hal. 113.
[3] Imam Abi Abdillah
Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, (Beirut-Lebanon: Darul
Ma’rifah), jld. 5, hal. 27.
[4]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid, cet.2, terj. Imam Ghazali
Said & Achmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), jld. 2, hal.
482.
[5] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2,
(Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009), jld. 5, hal. 58.
[6]Abi Abdillah Shadruddin Muhammad bin Abdirrahman
bin al-Husain ad-Dimaskiasy-Syafi’I, Rahmatul Ummati fi Ikhtilafil Aimmah,
(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012), hal. 209.
[7] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2,
(Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009), jld. 5, hal. 45-46.
[9] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm,
(Beirut-Lebanon: Darul Ma’rifah), jld. 5, hal. 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar