Jumat, 20 Februari 2015

Kelompok III DM (Syafi'iyah)


HUKUM DAN KETENTUAN SUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM DALAM PRESPEKTIF SYAFI’IYAH

A.                PENDAHULUAN
Persusuan sangat erat kaitannya dengan pengaruh kemahraman seseorang. Sehingga hubungan kekerabatan karena persusuan ini disetarakan dengan hubungan kekerabatan karena nasab. Oleh karena itu, syari’at Islam menetapkan ketentuan-ketentuan kapan persusuan dapat menjadikan mahram. Ulama’ berbeda pendapat akan ketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing ulama’ mempunyai hujahnya tersendiri. Adapun kami hanya akan mengkhususkan pada ketentuan-ketentuan dan beberapa hukum seputar persusuan dari madzhab Syafi’iyah sebagai berikut.
B.                 DEFINISI PERSUSUAN (RADHA’AH) MENURUT MADZHAB SYAFI’I
 الرضاع ro’ boleh dibaca fathah ataupun kasroh, secara bahasa memiliki makna menjilat puting, dan meminum air susunya. Secara syar’i memiliki arti sampainya air susu seorang wanita, atau apa-apa yang keluar dari putingnya ke lambung seorang anak, atau sampai pada otaknya.[1]
C.                DALIL PERSUSUAN (RADHA’AH) MENURUT MADZHAB SYAFI’I
Menurut madzhab Syafi’iyah persusuan tidak akan menjadikan mahram kecuali sebanyak lima kali susuan secara terpisah, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim,
فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرّمن، ثمّ نسخ بخمس معلومات، فتوفّي رسول الله  rو هنّ فيما يقرأ من القرآن
“Diantara  kandungan Al-Qur’an yang diturunkan –dahulu- ialah kata-kata ‘sepuluh kali susuan yang diketahui’, kemudian dinaskh (dihapus) dengan ‘lima kali susuan’, kemudian Rasulullah Saw wafat, sedang kata-kata itu termasuk al-Qur’an yang dibaca.”[2]
D.                KETENTUAN SUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM MENURUT MADZHAB SYAFI’I
Persusuan tidak akan menjadikan mahram kecuali apabila telah mencapai lima kali susuan secara terpisah, maksudnya seorang anak menyusu, kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi, kemudian berheti, hingga lima kali.
Apabila si anak menyusu sekali, kemudian tidak diketahui apakah air susu yang telah masuk kedalam mulutnya banyak atau sedikit, maka yang demikian termasuk satu kali susuan.
Apabila seorang anak menelan sedikit air susu, kemudian ia mengulanginya maka tetap dihitung satu susuan, belum disebut “terputus” ( anatara satu susuan dengan susuan selanjutnya) kecuali apabila ia dipisahkan oleh pemisah yang jelas, sebagaimana yang berlaku pada seseorang yang bersumpah bahwa ia tidak akan makan lebih dari sekali pada siang hari, kemudian ia makan dan ia berhenti untuk bernafas setelah menelan makanan, setelah itu ia melanjutkan makanya, maka ia tetap dihitung makan sekali, kecuali apabila jarak antara ia bernafas dan melanjutkan makanya lama.
Apabila anak  tersebut menetek di salah satu payudaranya kemudian air susu dari payuara tersebut habis kemudian ia berpindah ke payudara yang lain dan air susu pada payudara tersebut juga habis maka dikategorikan sebagai sekali susuan, persusuan tidak memandang pada banyak atau sedikitnya susu yang diminum, melainkan apabila air susu telah masuk kedalam mulut maka itu disebut sebagai persusuan yang mana sebelum persusuan itu mencapai lima kali maka belum menjadikan ia mahram dengan para ibu susunya.[3]

E.                 SYARAT BERLAKUNYA PERSUSUAN (RADHA’AH) DALAM MADZHAB SYAFI’I
Persusuan menjadikan seseorang mahram dengan ibu susunya apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Hendaknya anak yang disusui sebelum berusia 2 tahun. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Daruqutni,
لا رضاع إلا ما كان في الحولين رواه الدارقطني وغيره. فإن بلغهما وشرب بعدهما لم يحرم ارتضاعه قال في الروضة ويعتبر الحولان بالأهلة فإن انكسر الشهر الأول تمم العدد ثلاثين يوما من الشهر الخامس والعشرين
Apabila seorang anak telah mencapai keduanya (haulaini) maka persusuanya tidak menjadikanya haram, disebutkan dalam kitab Roudhoh,haulani” diibaratkan seperti bulan, yang mana apabila telah selesai bulan petama maka hal itu menunjukkan sempurnanya bilangan 30 hari dari 25 hari. Sebagimana firman Allah Ta’ala,
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة
Maksud dari ayat tersebut adalah Alloh menjadikan batas waktu sempurnanya penyusuan adalah dua tahun, sehingga dapat difahami darinya bahwa hukum penyusuan setelah dua tahun adalah kebalikanya, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa awal masuknya tahun kedua adalah awal penyapihan.
Apabila genapnya tahun kedua bertepatan dengan persusuan yang kelima, maka persusuan tersebut mengharamkan, ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan dalam at-Tahdzib, meskipun secara tekstual dalam al-Umm disebutkan bahwa yang demikian tidaklah mengharamkan.
b.      Lima kali persusuan
Sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim,
فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرّمن، ثمّ نسخ بخمس معلومات، فتوفّي رسول الله  rو هنّ فيما يقرأ من القرآن

Telah menceritakan kepada kami (Yahya bin Yahya) dia berkata: saya membaca di hadapan (Malik) dari Abdulloh bin Abu Bakar dari Amrah dari A’isyah dia berkata: “Dahulu susuan yang dapat menyebabkan mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja lalu Rosululloh wafat dan ayat al-Qur’an masih dibaca seperti itu.” (HR.Muslim)
c.       Sampainya air susu ke lambung, apabila air susu belum mencapai lambung, maka tidak memahramkan. Namun apabila air susu telah sampai ke lambung kemudian si anak muntah maka ini tetap menjadikannya mahram
d.      Anak yang menyusu haruslah dalam keadaan hidup.
e.       Adanya saksi
Menurut Imam Syafi’I dan Atha’ persaksian hanya bisa diterima dengan kesaksian empat orang perempuan.[4]

F.                 SEPUTAR HUKUM PERSUSUAN (RADHA’AH) MENURUT MADZHAB SYAFI’I
1.      Penyusuan khuntsa
Apabila ia dominan kepada lelaki tetapi mengeluarkan air susu dan ia menyusui seorang bayi, maka persusuan ini tidak menjadikan ia mahram sebab air susunya dihukumi sebagaimana air susu laki-laki.
Sedangkan apabila ia lebih dominan pada perempuan, dan ia mengeluarkan air susu lalu ia menyusui seorang bayi maka persusuanya ini menjadikan ia mahram dengan khuntsa tersebut sebab air susunya dihukumi sebagaimana air susu perempuan. [5]
2.      Air susu yang tercampur
Apabila air susu tercampur dengan air maka dalam hal ini ada dua keadaan, yaitu apabila susu lebih dominan (kadarnya lebih banyak) daripada air maka ia menngharamkan namun apabila air lebih dominan daripada susu maka tidak mengharamkan, adapun apabila susu tercampur dengan makanan baik air susu itu dominan ataupun tidak, tetap tidak mengharamkan.[6]
3.      Menyusu pada 2 wanita
Apabila si anak berpindah dari wanita satu ke wanita lainnya yang mana jarak anatara keduanya tidak lama, maka masing-masing dihitung satu persusuan. Sebagaimana pendapat syafi’i dalam al-‘Umm bahwa berpindahnya seorang anak dari satu payudara ke payudara lainnya (satu wanita) dengan jarak yang sebentar tetap dihitung satu susuan.
Adapun persusuan ini (satu orang ke orang lainya) dihitung dua persusuan sebab perpindahan itu dilakukan karena unsur kesengajaan dan kerelaan, berbeda dengan perpindahan dari satu payudara ke payudara lain, karena penyusuan yang pertama masih satu orang. Sedangkan penyususan yang kedua dilakukan oleh dua orang, inilah yang membedakan hukum antara keduanya.[7]
4.      Persusuan orang dewasa
Menurut imam Syafi’i dalam kitab al-‘Umm tidak berlaku persusuan bagi orang dewasa sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa syarat persusuan yang bisa menjadikan mahram adalah usia kurang dari dua tahun. Adapun hadits tentang Salim (budak Abu Hudzaifah) adalah sebuah kekhususan, jadi tidak berlaku secara umum.[8]
5.      Memasukkan susu dengan bantuan alat
Memasukan air susu kedalam mulut dengan bantuan alat hukumnya sama sepeti persusuan secara langsung, begitu juga apabila masuknya air susu melalui rongga hidung, karena kepala mencakup mulut.[9]

G.                KESIMPULAN DAN PENUTUP
Sebagaimana yang telah kami paparkan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut madzhab Syafi’iyah persusuan tidak akan menjadikan mahram kecuali apabila telah mencapai lima kali susuan secara terpisah, harus berusia kurang dari dua tahun, air susu harus masuk ke lambung anak, anak yang disusui dalam keadaan hidup dan ada 4 orang saksi perempuan.
Adapun persusuan tidak memandang pada banyak atau sedikitnya susu yang diminum, melainkan apabila air susu telah masuk kedalam mulut maka itu lah yang disebut sebagai persusuan, yang mana sebelum persusuan itu mencapai lima kali secara terpisah, maka belum menjadikan ia mahram dengan para ibu susunya. Wallahu A’lam bish Shawab

DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin al-Khatib asy-Syarbini, Mughnil muhtaj, cet. 1, (Beirut: Daarul Ma’rifah,, 1997 M)
Imam Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, cet.2, (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2011)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, (Beirut-Lebanon: Darul Ma’rifah)
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet.2, terj. Imam Ghazali  Said & Achmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002)
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2, (Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009)
Abi Abdillah Shadruddin Muhammad bin Abdirrahman bin al-Husain ad-Dimaskiasy-Syafi’I, Rahmatul Ummati fi Ikhtilafil Aimmah, (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012)


[1] Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Al khatib Asy syrbini, Mughnil Muhtaj, cet. 1, (Beirut: Daarul Ma’rifah,, 1997 M), jld. 3, hal: 543.
[2] Imam Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, cet.2, (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2011), jld. 22, hal. 113.
[3]  Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, (Beirut-Lebanon: Darul Ma’rifah), jld. 5, hal. 27.

[4]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, cet.2, terj. Imam Ghazali  Said & Achmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), jld. 2, hal. 482.
[5] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2, (Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009), jld. 5, hal. 58.
[6]Abi Abdillah Shadruddin Muhammad bin Abdirrahman bin al-Husain ad-Dimaskiasy-Syafi’I, Rahmatul Ummati fi Ikhtilafil Aimmah, (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2012), hal. 209.
[7] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, cet. 2, (Beirut-Lebanon: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah, 2009), jld. 5, hal. 45-46.

[8] Ibid, hal. 47
[9] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-‘Umm, (Beirut-Lebanon: Darul Ma’rifah), jld. 5, hal. 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar