I. Rahn (Jaminan, Gadaian, Borg)
Rahn
adalah harta atau sesuatu yang berharga, yang dijadikan jaminan atas suatu
utang, yang nantinya dari harga harta atau sesuatu yang berharga tersebut
digunakan untuk melunasi hutang. Rahn ini disyari’atkan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهُ r اشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا وَ رَهَنَه دِرْعًا مِنْ
حَدِيْدٍ
“Bahwasanya
Rasulullah r
pernah berhutang bahan makanan kepada seorang Yahudi dengan menggadaikan baju
besi beliau kepada orang Yahudi tersebut.”
II. Khidhab (Pewarna)
Diperbolehkan
bagi wanita untuk memberi warna pada tangannya dengan pacar (inai), bahkan hal
ini dianjurkan. Abu Dawud meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لاَ
أُبَايِعُكِ حَتَّى تُغَيِّرِيْ كَفَّيْكِ كَأَنَّهُمَا كَفَّا سَبُعٍ
“Aku
tidak akan menerima bai’atmu hingga engkau mengubah (memberi warna) pada
telapak tanganmu, sebab telapak tanganmu ini seperti telapak tangan hewan saja
(yang tanpa pewarna).”
Abu
Dawud juga meriwayatkan hadits lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لَوْ
كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرَتْكِ أَضْفَارَكِ
“Jika
engkau memang seorang wanita, seharusnya engkau memberi pewarna pada
kuku-kukumu.”
III. Wig dan Sanggul
Menggunakan
wig dan sanggul bagi wanita, jika yang digunakan itu terbuat dari rambut asli,
maka hukumnya adalah haram. Sebab pada hal tersebut ada unsur penipuan, dan
pengecohan. Jika wig tersebut terbuat dari rambut palsu, ada perbedaan pendapat
dikalangan para ulama’. Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
لَعَنَ
اللهُ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah
melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta disambung
rambutnya.”
IV. Mewarnai Kuku
Memakai
pewarna kuku termasuk hal yang dianjurkan untuk berhias bagi para kaum wanita
dengan catatan pewarna tersebut terbuat dari bahan yang bisa menyerap air,
sehingga tidak menghalangi masuknya air ke kuku ketika wudhu’. Namun, jika
pewarna tersebut terbuat dari bahan yang dapat menghalangi masuknya air ke
kuku, maka ini jelas terlarang untuk digunakan. Imam Nasa’i dan Abu Dawud telah
meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لَوْ
كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرَتْكِ أَضْفَارَكِ يَعْنِيْ بِالْحِنَاءِ
“Jika
engkau seorang wanita, seharusnya engkau memberi warna pada kuku-kukumu dengan
inai.”
V. Hak Memberikan Perlindungan
Banyak
kejadian pada masa Nabi r memperkuat
tindakan kaum wanita sehubungan dengan hak mereka dalam memberikan suaka atau
perlindungan kepada seseorang yang dikehendakinya. Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan hadits dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
إِنْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ لَتُجِيْرُ عَلَى
الْمُؤْمِنِيْنَ فَيَجُوْزُ
“Sesungguhnya
jika seorang wanita meminta kaum mu’minin untuk memberikan perlindungan (kepada
seseorang), maka hal tersebut diperbolehkan.”
Dalam
riwayat lain juga menyebutkan bahwa Ummu Hani’ binti Abi Thalib telah
memberikan perlindungan kepada seorang lelaki pada saat Fathu Makkah. Sementara
itu, Ali bin Abi Thalib enggan menerima pernyataan tersebut dan berniat ingin
membunuhnya. Maka Ummu Hani’ bergegas menemui Rasulullah r
lantas berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku, Ali bin Abi Thalib
bersikeras untuk membunuh orang yang aku beri perlindungan.” Rasulullah pun
menjawab, “Kami memberikan perlindungan kepada orang yang engkau lindungi,
wahai Ummu Hani’.”