Oleh: Mei Sri Lestari dan Chumayro’ Nafi’atun Nisa’
I. Pendahuluan
Setiap
wanita muslimah diwajibkan untuk menjaga auratnya, baik di hadapan laki-laki asing maupun di hadapan
para mahrmnya demi menjaga
kehormatan dan harga
dirinya.
Maka sudah saatnya kita
sebagai muslimah mengetahui batasan aurat di hadapan mahram kita. Adapun aurat dihadapan laki-laki
ajnabi, sudah diketahui dan disepakati oleh para ulama’ bahwa seluruh tubuh
wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan dihadapan
mahram, masih banyak yang belum memahami secara utuh. Apakah mahram boleh
melihat semua anggota tubuh seorang wanita atau ada bagian-bagian tertentu yang
tidak boleh diperlihatkan di hadapan mereka?
Agar kita dapat mengetahui
dan memahaminya, kami sebagai pemakalah akan menyampaikan beberapa hal yang
berkaitan dengan permasalahan di atas, semoga karya kami dapat bermanfaat bagi
kami khususnya dan bagi muslimah yang lain pada umumnya.
II. Pembahasan
A. Definisi Mahram
Imam
Ibnu Qudamah berkata: “Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya
karena sebab nasab, persusuan ataupun pernikahan (mushaharah).”[1]
Ibnu
Atsir berkata: “Mahram adalah
orang yang haram untuk dinikahi selamanya seperti ayah, saudara, anak, paman
dan lain-lain.” [2]
Menurut Syaikh Shalih Fauzan
bin Shalih Al-Fauzan, “Mahram adalah suaminya dan orang yang haram dinikahi
dari sebab nasab seperti ayah, saudara, anak atau sebab mubah yang lain seperti
sebab persusuan.” [3]
Dari beberapa penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa
mahram adalah orang-orang terdekat dari wanita tersebut dan masih dalam lingkup
kerabat dan ada hubungan darah.
B. Mahram Bagi Wanita
Menurut para ulama’ mahram bagi
wanita secara garis besar dibagi menjadi tiga:
1.
Mahram karena Nasab
2.
Mahram karena Persusuan
3.
Mahram karena Mushaharah (Pernikahan). [4]
1. Mahram karena Nasab
Mahram karena nasab adalah
mahram dikarenakan adanya hubungan nasab, yaitu para kerabat terdekat. Mahram
karena nasab (keluarga) ini di antaranya:
1.
Ayah, kakek dan selanjutnya, baik dari pihak ayah maupun
ibu
2.
Anak kandung laki-laki, cucu dan selanjutnya
3.
Saudara kandung laki-laki
4.
Anak laki-laki saudara, baik dari saudara laki-laki
maupun perempuan
5.
Paman dari jalur ibu maupun ayah.[5]
2. Mahram karena Persusuan
Mahram
karena persusuan adalah mahram yang disebabkan adanya hubungan persusuan.
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan
syarat-syarat tertentu.[6]
Syarat
persusuan yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah lima kali persusuan, berdasarkan pada hadits dari Aisyah, beliau
berkata:"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan
dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali
persusuan."[7]
Yang
termasuk mahram karena persusuan adalah:
1. Suami Ibu Susu
(bapak persusuan), juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau bapak dari ibu
persusuan ke atas.
2. Anak laki-laki
Ibu Susu (saudara sesusu).[8]
3. Saudara
laki-laki sepersusuan baik kandung, seayah maupun seibu. Termasuk anak susu
adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan
mereka.
4. Keponakan
sepersusuan, baik anak saudara
persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Paman
sepersusuan (saudara laki-laki ibu atau bapak susu).
3. Mahram karena Mushaharah (Pernikahan)
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir,
ketika menafsirkan firrman Alloh ta'ala surat An-Nur: 31: "Adapun suami,
maka semua ini (bolehnya menampakkan seluruh perhiasan, dan perintah
menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya: Maka
seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan
orang lain." [9]
2. Ayah suami (ayah
mertua)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami
juga bapakbapak mereka keatas.[10]
3. Anak tiri
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari
anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka.[11]
Maka haram bagi seorang
wanita untuk menikah dengan anak tirinya, begitu juga sebaliknya. Berkata Imam
Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah, “Janganlah kalian menikah dengan
wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian.” (An Nisa': 22)
"Allah Ta'ala
mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati
mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima' ataupun tidak, dan
masalah ini telah disepakati oleh para ulama'."[12]
4. Ayah tiri (Suami
ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh
ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal
itu dibolehkan.
5. Menantu
laki-laki (Suami putri kandung)[13]
Dan kemahroman ini terjadi
sekedar putrinya diakadkan kepada suaminya.[14]
C. Definisi Aurat
Aurat secara bahasa artinya
adalah an-naqshu (kekurangan). Sedangkan secara istilah syar’i artinya adalah
sesuatu yang harus ditutupi dan haram untuk melihatnya.[15]
1. Aurat wanita di hadapan mahram
Adapun masalah batasan aurat
wanita dihadapan mahram ada beberapa pendapat, diantaranya:
Pendapat pertama, Imam
Syafi’ie dan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa aurat wanita didepan mahramnya
adalah dari pusar sampai lutut. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’
berdasarkan hadits tersebut:
إِذَا نَكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ,
فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَوْرَتِهِ. فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ
سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنْ عَوْرَتِهِ.
“Jika salah seorang diantara kalian
menikahkan budak atau orang upahnya, maka dia tidak boleh melihat sedikitpun
dari auratnya. Karena sesungguhnya, bagian badan yang berada dibawah pusar
hingga lutut adalah aurat”.[16]
Dalil
yang berikutnya adalah hadits dari Abu Salamah yang menyatakan:
“Aku
dan saudara lelaki Aisyah datang menemuinya untuk menayakan tatacara mandi
Rasulullah. Maka Aisyah meminta satu sha’ air lalu dia mengguyurkan air
tersebut dari kepalanya dan mempraktekkan mandi Rasulullah. Antara kami dan
Aisyah dipisahkan dengan tabir.”[17]
Menurut
keterangan dari Qadhi ‘Iyadh: “Jelasnya, mereka berdua melihat tatacara mandi
yang diperagakan ‘Aisyah saat membasuh kepala dan bagian atas tubuhnya yang
boleh terlihat oleh mahramnya. Sedangkan status Aisyah adalah bibi sesusu Abu
Salamah. Maka Aisyah hanya menutup bagian tengah kebawah yang tidak boleh
terlihat oleh mahram.”[18]
Pendapat kedua, pendapat
Imam Malik dan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa aurat wanita yang boleh
ditampakkan didepan mahram adalah bagian yang terkena air wudhu (wajah, kepala, tangan, kaki dan
betis).[19]
Ibnu
Umar menuturkan, “Di masa Nabi hidup, laki-laki dan perempuan wudhu
bersama-sama.”[20]
Dari
riwayat tersebut jika hal tersebut terjadi di antara
para istri dan mahram.[21]
Berdasakan pengertian ini, riwayat tersebut dapat dijadikan dalil bahwa anggota
tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahram adalah bagian yang terkena air
wudhu.[22]
Pendapat
ketiga, Batas aurat wanita di depan
mahram pada umumnya adalah semua badan kecuali muka, kepala, leher, tangan,
kaki, dan betis. Dengan kata
lain pendapat
tersebut
mengatakan bahwa aurat wanita di
hadapan
para mahramnya
adalah dari pundak
(bahu) sampai
lutut.[23]
2. Batas Aurat wanita di hadapan wanita muslimah
Aurat
wanita di depan wanita muslimah adalah semua anggota badan, kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan, dan kedua kaki menurut Imam
Malik. Sedangkan menurut Imam Ahmad, batasan aurat wanita di depan wanita
muslimah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah, tangan, kepala, kaki dan
betis. [24]
Ibnul Jauzi berkata, “
Kebanyakan para wanita tidak merasa risih atau malu membuka aurat mereka dihadapan
ibu dan para kerabat yang lain. Mereka berdalih bahwa mereka adalah kerabat dan
tidak ada masalah. Padahal harus diketahui, bahwa sejak umur 7 tahun, mereka
sudah tidak boleh menampakkan aurat mereka dihadapan para mahram.”
Bagi para muslimah walaupun
diperbolehkan menampakkan sebagian aurat mereka dihadapan muslimah yang lain,
namun harus tetap menjaga kesopananan dan hati-hati dengan hanya membuka aurat
sebatas kebutuhan saja, dan tidak berlebihan.
3. Batas Aurat Wanita di hadapan Wanita Kafir
Dilarang bagi wanita
menampakkan auratnya didepan wanita kafir, kecuali yang biasa terlihat ketika
menjalankan pekerjaan rumah. Karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan
kepada suami-suami mereka. Hal itu bisa terjadi karena wanita kafir itu tidak
memahami batas-batas aurat seorang wanita.
Walaupun tidak ada dalil
tepat yang secara langsung menunjukkan batasan aurat didepan wanita kafir,
namun tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa para wanita boleh bebas membuka
auratnya didepan wanita kafir. Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa
seharusnya para wanita muslimah lebih berhati-hati dalam masalah menampakkan
aurat didepan wanita kafir tersebut.
4. Aurat Wanita di hadapan Anak Kecil
Telah diketahui bahwa anak
kecil belum ada rasa tertarik pada seorang wanita karena memang anak-anak belum
faham tentang masalah aurat. Sebagaimana firman Allah, “…atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita,…” Walaupun demikian, bukan berarti para
wanita itu bebas membuka aurat didepan anak kecil. Dan yang selayaknya
ditampakkan adalah bagian tubuh yang biasa terlihat saja. Sebagaimana dihadapan
mahram yang lain, yaitu menutup bagian tubuh antara leher dan lutut.
Ibnu Katsir menuturkan, “Alasan
diperbolehkannya anak kecil boleh melihat sebagian tubuh seorang wanita adalah
karena mereka belum memahami seluk beluk aurat wanita. Jika anak tersebut masih
terlalu kecil dan belum memahami aurat wanita, maka tidak ada masalah jika ia
masuk ke majelis wanita. Namun jika ia sudah bisa membedakan antara cantik dan
jelek, maka ia tidak boleh masuk ke majelis wanita.” Dan menurut Syaikh Abdur
Razaq Al-Afifiy biasanya anak-anak sudah mulai bisa menilai jelek dan cantik
adalah ketika ia berusia tujuh tahun.[25]
5. Aurat Wanita di hadapan mahram laki-laki
“ …Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami, ayah, anak-anak
laki-laki mereka…” (An-Nur:31)
Ayat tersebut menerangkan bahwa mahram seorang wanita
boleh melihat beberapa tempat yang termasuk kategori perhiasannya, karena
sekian banyak kondisi darurat menuntut mereka selalu bercampur, berkumpul dan
bergaul, sehingga sering bertemu dan melihatnya
karena ikatan kekeluargaan yang sangat dekat, tapi tidak mungkin muncul
fitnah dari mereka.[26]
Oleh karena itu, seorang wanita boleh menampakkan sebagian auratnya dihadapan
para mahram tersebut. Dan anggota tubuh yang termasuk aurat di hadapan para
mahram adalah pundak sampai lutut.[27]
6. Aurat Wanita di hadapan Suami
Suami dan istri boleh melihat seluruh badan pasangan
masing-masing tanpa makruh sedikitpun, baik dengan syahwat maupun tidak. Bahkan
boleh juga melihat kemaluannya. Ini merupakan pendapat ulama’ (jumhur). Di
antara dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini di antaranya, firman Allah
Ta’ala:
tûïÏ%©!$#ur ö/ãf öNÎgÅ_rãàÿÏ9
tbqÝàÏÿ»ym ÇËÒÈ wÎ) #n?tã óOÎgÅ_ºurør&
÷rr& $tB
ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r&
öNåk¨XÎ*sù çöxî tûüÏBqè=tB ÇÌÉÈ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak-budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada
tercela.” (Al-Ma’arij: 29-30).
Ayat di atas menunjukkan bahwa lebih dari sekedar melihat pun –termasuk menyentuh dan berhubungan badan- halal dilakukan mereka
berdua. Bila suami boleh menikmati tubuh istrinya, maka apalagi melihat dan
menyentuhnya.
Bahz bin
Hakim menuturkan kisah ayahnya. Ia menyatakan bahwa kakeknya berkata, “ Aku
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengenai aurat kita, apa yang boleh dan yang tidak
boleh baginya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jagalah auratmu, kecuali didepan istrimu
dan budak-budak yang engkau miliki.’ ” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)[28]
III. Penutup
Dari
berbagai pendapat para ulama’ diatas, bisa kita ketahui bahwa aurat wanita di hadapan
mahram menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Syafi’i adalah dari pusar
sampai lutut. Dan berdasarkan
hadits Ibnu Umar, batas aurat seorang wanita di hadapan mahramnya adalah
anggota badan yang terkena air wudhu. Sedangkan pendapat madzhab Hanabilah dan
Malikiyah berpendapat, aurat wanita di hadapan
mahram adalah dari pundak sampai lutut.
Demikianlah penjelasan
tentang aurat wanita di hadapan para mahram, dengan harapan semoga dengan
mengetahui batasan aurat di hadapan para mahram ini, kita bisa menjaga dan lebih berhati-hati dalam
berpakaian di hadapan para mahram serta tidak melampaui batas-batas yang telah
ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, supaya tidak menimbulkan fitnah walaupun dihadapan para mahram. Karena mereka
juga manusia, sedangkan syaithan tak pernah pandang bulu untuk menyesatkan
manusia. Wallahu a’lam bish-shawab…
اللهم انفعني بما علمتني و علمني ما ينفغني و ارزقني
علما ينفعني....
Daftar Pustaka
1. Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul
Karim Zaidan
2. Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
3. Jami’ Ahkam An-Nisa’, Mushthafa Al-Adawiy
4. Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu DR. Wahbah Az-Zuhailiy
5. Tafsir Ibnu Katsir
6. Nailul Authar
7. Fatwa-fatwa tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan
8. Al-Mughni Ibnu Qudama
[11]Fathul Qadir,
4/24.
[16] HR. Abu Dawud
dan Ahmad. Sanadnya hasan
[17] HR. Bukhari
dan Muslim
[18] Fiqh Sunnah
Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 554
[20] HR. Bukhari,
Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah.
[21] Fathul Bari
jil. 1 hal. 465, Aunul Ma’bud jil. 1
hal. 195
[23] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait
al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 156
[25] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait
al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 179
[27] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait
al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 257
Tidak ada komentar:
Posting Komentar