Minggu, 23 Maret 2014

BATAS AURAT WANITA DI HADAPAN MAHRAM




Oleh: Mei Sri Lestari dan Chumayro’ Nafi’atun Nisa’

I.                   Pendahuluan

Setiap wanita muslimah diwajibkan untuk menjaga auratnya, baik di hadapan laki-laki asing maupun di hadapan para mahrmnya demi menjaga kehormatan dan harga dirinya. Maka sudah saatnya kita sebagai muslimah mengetahui batasan aurat di hadapan mahram kita. Adapun aurat dihadapan laki-laki ajnabi, sudah diketahui dan disepakati oleh para ulama’ bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan dihadapan mahram, masih banyak yang belum memahami secara utuh. Apakah mahram boleh melihat semua anggota tubuh seorang wanita atau ada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh diperlihatkan di hadapan mereka?
Agar kita dapat mengetahui dan memahaminya, kami sebagai pemakalah akan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan di atas, semoga karya kami dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi muslimah yang lain pada umumnya.

II.               Pembahasan

A.     Definisi Mahram

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Mahram adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan ataupun pernikahan (mushaharah).”[1]
Ibnu Atsir berkata: “Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi selamanya seperti ayah, saudara, anak, paman dan lain-lain.” [2]
Menurut Syaikh Shalih Fauzan bin Shalih Al-Fauzan, “Mahram adalah suaminya dan orang yang haram dinikahi dari sebab nasab seperti ayah, saudara, anak atau sebab mubah yang lain seperti sebab persusuan.” [3]
 Dari beberapa penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa mahram adalah orang-orang terdekat dari wanita tersebut dan masih dalam lingkup kerabat dan ada hubungan darah.

B.     Mahram Bagi Wanita

Menurut para ulama’ mahram bagi wanita secara garis besar dibagi menjadi tiga:
1.        Mahram karena Nasab
2.        Mahram karena Persusuan
3.        Mahram karena Mushaharah (Pernikahan). [4]

1.      Mahram karena Nasab

Mahram karena nasab adalah mahram dikarenakan adanya hubungan nasab, yaitu para kerabat terdekat. Mahram karena nasab (keluarga) ini di antaranya:
1.        Ayah, kakek dan selanjutnya, baik dari pihak ayah maupun ibu
2.        Anak kandung laki-laki, cucu dan selanjutnya
3.        Saudara kandung laki-laki
4.        Anak laki-laki saudara, baik dari saudara laki-laki maupun perempuan
5.        Paman dari jalur ibu maupun ayah.[5]

2.      Mahram karena Persusuan

Mahram karena persusuan adalah mahram yang disebabkan adanya hubungan persusuan. Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu.[6]
Syarat persusuan yang menyebabkan adanya hubungan mahram adalah lima kali persusuan, berdasarkan pada hadits dari Aisyah, beliau berkata:"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan."[7]
Yang termasuk mahram karena persusuan adalah:
1.      Suami Ibu Susu (bapak persusuan), juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau bapak dari ibu persusuan ke atas.
2.      Anak laki-laki Ibu Susu (saudara sesusu).[8]
3.      Saudara laki-laki sepersusuan baik kandung, seayah maupun seibu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
4.      Keponakan sepersusuan, baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5.      Paman sepersusuan (saudara laki-laki ibu atau bapak susu).

3.      Mahram karena Mushaharah (Pernikahan)

1.    Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan firrman Alloh ta'ala surat An-Nur: 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan seluruh perhiasan, dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya: Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain." [9]
2.    Ayah suami (ayah mertua)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapakbapak mereka keatas.[10]
3.    Anak tiri
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka.[11]
Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya, begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah, “Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian.” (An Nisa': 22)
"Allah Ta'ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima' ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama'."[12]
4.      Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya).
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan.
5.      Menantu laki-laki (Suami putri kandung)[13]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya diakadkan kepada suaminya.[14]

C.     Definisi Aurat

Aurat secara bahasa artinya adalah an-naqshu (kekurangan). Sedangkan secara istilah syar’i artinya adalah sesuatu yang harus ditutupi dan haram untuk melihatnya.[15]

1.      Aurat wanita di hadapan mahram

Adapun masalah batasan aurat wanita dihadapan mahram ada beberapa pendapat, diantaranya:
Pendapat pertama, Imam Syafi’ie dan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa aurat wanita didepan mahramnya adalah dari pusar sampai lutut. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ berdasarkan hadits tersebut:
إِذَا نَكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيْرَهُ, فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَوْرَتِهِ. فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنْ عَوْرَتِهِ.
Jika salah seorang diantara kalian menikahkan budak atau orang upahnya, maka dia tidak boleh melihat sedikitpun dari auratnya. Karena sesungguhnya, bagian badan yang berada dibawah pusar hingga lutut adalah aurat.[16]
Dalil yang berikutnya adalah hadits dari Abu Salamah yang menyatakan:
“Aku dan saudara lelaki Aisyah datang menemuinya untuk menayakan tatacara mandi Rasulullah. Maka Aisyah meminta satu sha’ air lalu dia mengguyurkan air tersebut dari kepalanya dan mempraktekkan mandi Rasulullah. Antara kami dan Aisyah dipisahkan dengan tabir.”[17]
Menurut keterangan dari Qadhi ‘Iyadh: “Jelasnya, mereka berdua melihat tatacara mandi yang diperagakan ‘Aisyah saat membasuh kepala dan bagian atas tubuhnya yang boleh terlihat oleh mahramnya. Sedangkan status Aisyah adalah bibi sesusu Abu Salamah. Maka Aisyah hanya menutup bagian tengah kebawah yang tidak boleh terlihat oleh mahram.”[18]
Pendapat kedua, pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa aurat wanita yang boleh ditampakkan didepan mahram adalah bagian yang terkena air wudhu (wajah, kepala, tangan, kaki dan betis).[19]
Ibnu Umar menuturkan, “Di masa Nabi hidup, laki-laki dan perempuan wudhu bersama-sama.”[20]
Dari riwayat tersebut jika hal tersebut terjadi di antara para istri dan mahram.[21] Berdasakan pengertian ini, riwayat tersebut dapat dijadikan dalil bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahram adalah bagian yang terkena air wudhu.[22]
Pendapat ketiga, Batas aurat wanita di depan mahram pada umumnya adalah semua badan kecuali muka, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis. Dengan kata lain pendapat tersebut mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan para mahramnya adalah dari pundak (bahu) sampai lutut.[23]      

2.      Batas Aurat wanita di hadapan wanita muslimah

Aurat wanita di depan wanita muslimah adalah semua anggota badan, kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan, dan kedua kaki menurut Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Ahmad, batasan aurat wanita di depan wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah, tangan, kepala, kaki dan betis. [24]
Ibnul Jauzi berkata, “ Kebanyakan para wanita tidak merasa risih atau malu membuka aurat mereka dihadapan ibu dan para kerabat yang lain. Mereka berdalih bahwa mereka adalah kerabat dan tidak ada masalah. Padahal harus diketahui, bahwa sejak umur 7 tahun, mereka sudah tidak boleh menampakkan aurat mereka dihadapan para mahram.”
Bagi para muslimah walaupun diperbolehkan menampakkan sebagian aurat mereka dihadapan muslimah yang lain, namun harus tetap menjaga kesopananan dan hati-hati dengan hanya membuka aurat sebatas kebutuhan saja, dan tidak berlebihan.

3.      Batas Aurat Wanita di hadapan Wanita Kafir

Dilarang bagi wanita menampakkan auratnya didepan wanita kafir, kecuali yang biasa terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah. Karena dikhawatirkan mereka akan menceritakan kepada suami-suami mereka. Hal itu bisa terjadi karena wanita kafir itu tidak memahami batas-batas aurat seorang wanita.
Walaupun tidak ada dalil tepat yang secara langsung menunjukkan batasan aurat didepan wanita kafir, namun tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa para wanita boleh bebas membuka auratnya didepan wanita kafir. Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa seharusnya para wanita muslimah lebih berhati-hati dalam masalah menampakkan aurat didepan wanita kafir tersebut.

4.      Aurat Wanita di hadapan Anak Kecil

Telah diketahui bahwa anak kecil belum ada rasa tertarik pada seorang wanita karena memang anak-anak belum faham tentang masalah aurat. Sebagaimana firman Allah, “…atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita,…” Walaupun demikian, bukan berarti para wanita itu bebas membuka aurat didepan anak kecil. Dan yang selayaknya ditampakkan adalah bagian tubuh yang biasa terlihat saja. Sebagaimana dihadapan mahram yang lain, yaitu menutup bagian tubuh antara leher dan lutut.
Ibnu Katsir menuturkan, “Alasan diperbolehkannya anak kecil boleh melihat sebagian tubuh seorang wanita adalah karena mereka belum memahami seluk beluk aurat wanita. Jika anak tersebut masih terlalu kecil dan belum memahami aurat wanita, maka tidak ada masalah jika ia masuk ke majelis wanita. Namun jika ia sudah bisa membedakan antara cantik dan jelek, maka ia tidak boleh masuk ke majelis wanita.” Dan menurut Syaikh Abdur Razaq Al-Afifiy biasanya anak-anak sudah mulai bisa menilai jelek dan cantik adalah ketika ia berusia tujuh tahun.[25]

5.      Aurat Wanita di hadapan mahram laki-laki

“ …Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami, ayah, anak-anak laki-laki mereka…” (An-Nur:31)
Ayat tersebut menerangkan bahwa mahram seorang wanita boleh melihat beberapa tempat yang termasuk kategori perhiasannya, karena sekian banyak kondisi darurat menuntut mereka selalu bercampur, berkumpul dan bergaul, sehingga sering bertemu dan melihatnya  karena ikatan kekeluargaan yang sangat dekat, tapi tidak mungkin muncul fitnah dari mereka.[26] Oleh karena itu, seorang wanita boleh menampakkan sebagian auratnya dihadapan para mahram tersebut. Dan anggota tubuh yang termasuk aurat di hadapan para mahram adalah pundak sampai lutut.[27]

6.      Aurat Wanita di hadapan Suami

Suami dan istri boleh melihat seluruh badan pasangan masing-masing tanpa makruh sedikitpun, baik dengan syahwat maupun tidak. Bahkan boleh juga melihat kemaluannya. Ini merupakan pendapat ulama’ (jumhur). Di antara dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini di antaranya, firman Allah Ta’ala:
tûïÏ%©!$#ur ö/ãf öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇËÒÈ žwÎ) #n?tã óOÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî tûüÏBqè=tB ÇÌÉÈ 
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada tercela. (Al-Ma’arij: 29-30).
Ayat di atas menunjukkan bahwa lebih dari sekedar melihat pun –termasuk menyentuh dan berhubungan badan- halal dilakukan mereka berdua. Bila suami boleh menikmati tubuh istrinya, maka apalagi melihat dan menyentuhnya.
Bahz bin Hakim menuturkan kisah ayahnya. Ia menyatakan bahwa kakeknya berkata, “ Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengenai aurat kita, apa yang boleh dan yang tidak boleh baginya?’ Rasulullah menjawab, ‘Jagalah auratmu, kecuali didepan istrimu dan budak-budak yang engkau miliki.’ ” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)[28]

III.            Penutup

Dari berbagai pendapat para ulama’ diatas, bisa kita ketahui bahwa aurat wanita di hadapan mahram menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Syafi’i adalah dari pusar sampai lutut. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, batas aurat seorang wanita di hadapan mahramnya adalah anggota badan yang terkena air wudhu. Sedangkan pendapat madzhab Hanabilah dan Malikiyah berpendapat, aurat wanita di hadapan  mahram adalah dari pundak sampai lutut.
Demikianlah penjelasan tentang aurat wanita di hadapan para mahram, dengan harapan semoga dengan mengetahui batasan aurat di hadapan para mahram ini, kita bisa  menjaga dan lebih berhati-hati dalam berpakaian di hadapan para mahram serta tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, supaya tidak menimbulkan fitnah walaupun dihadapan para mahram. Karena mereka juga manusia, sedangkan syaithan tak pernah pandang bulu untuk menyesatkan manusia. Wallahu a’lam bish-shawab…
اللهم انفعني بما علمتني و علمني ما ينفغني و ارزقني علما ينفعني....
Daftar Pustaka
1.      Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan
2.      Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
3.      Jami’ Ahkam An-Nisa’, Mushthafa Al-Adawiy
4.      Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu DR. Wahbah Az-Zuhailiy
5.      Tafsir Ibnu Katsir
6.      Nailul Authar
7.      Fatwa-fatwa tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan
8.      Al-Mughni Ibnu Qudama


[1] Al-Mughni 6 555
[2] An-Nihayah 1/373
[3] Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, hal: 67
[4] Fatwa-fatwa tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan. Jilid 2, hal: 147
[5] Ibid, hal: 542
[6] Al-Mufashshal fie Ahkam Al-Mar’ah wa Al-Bait Al-Muslim. Jilid 6, hal: 235
[7] Nailul Author, Imam Muhammah bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Jilid 3, hal: 702
[8] Al-Mufashshal fie Ahkam Al-Mar’ah wa Al-Bait Al-Muslim. Jilid 3, hal: 160
[9] Tafsir Ibnu Katsir 3/267.
[10] Tafsir As-Sa'di. Hal. 515.
[11]Fathul Qadir, 4/24.
[12] Tafsir Ibnu Katsir, 1/413.
[13] Al-Mufasshol, 3/162.
[14] Tafsir Ibnu Katsir, 1/417
[15] Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu DR. Wahbah Az-Zuhailiy jil.1 hal.738
[16] HR. Abu Dawud dan Ahmad. Sanadnya hasan
[17] HR. Bukhari dan Muslim
[18] Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 554
[19] Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal.   
[20] HR. Bukhari, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah.
[21] Fathul Bari jil. 1 hal. 465,  Aunul Ma’bud jil. 1 hal. 195
[22] Jami’ Ahkam An-Nisa’, Mushthafa Al-Adawiy jil. 4 hal. 195
[23] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 156
[24] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan
[25] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 179
[26] Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal: 542
[27] Al-Mufashshal fie al-Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim DR. Abdul Karim Zaidan. Jilid 3, hal: 257
[28] Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal: 552

Tidak ada komentar:

Posting Komentar