Sabtu, 12 Juli 2014

Hadits Shahabiyah




       I.            Rahn (Jaminan, Gadaian, Borg)

Rahn adalah harta atau sesuatu yang berharga, yang dijadikan jaminan atas suatu utang, yang nantinya dari harga harta atau sesuatu yang berharga tersebut digunakan untuk melunasi hutang. Rahn ini disyari’atkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهُ r اشْتَرَى مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا وَ رَهَنَه دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Bahwasanya Rasulullah r pernah berhutang bahan makanan kepada seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi tersebut.”

    II.            Khidhab (Pewarna)

Diperbolehkan bagi wanita untuk memberi warna pada tangannya dengan pacar (inai), bahkan hal ini dianjurkan. Abu Dawud meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لاَ أُبَايِعُكِ حَتَّى تُغَيِّرِيْ كَفَّيْكِ كَأَنَّهُمَا كَفَّا سَبُعٍ
“Aku tidak akan menerima bai’atmu hingga engkau mengubah (memberi warna) pada telapak tanganmu, sebab telapak tanganmu ini seperti telapak tangan hewan saja (yang tanpa pewarna).”
Abu Dawud juga meriwayatkan hadits lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرَتْكِ أَضْفَارَكِ
“Jika engkau memang seorang wanita, seharusnya engkau memberi pewarna pada kuku-kukumu.”


 III.            Wig dan Sanggul

Menggunakan wig dan sanggul bagi wanita, jika yang digunakan itu terbuat dari rambut asli, maka hukumnya adalah haram. Sebab pada hal tersebut ada unsur penipuan, dan pengecohan. Jika wig tersebut terbuat dari rambut palsu, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama’. Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta disambung rambutnya.”

  IV.            Mewarnai Kuku

Memakai pewarna kuku termasuk hal yang dianjurkan untuk berhias bagi para kaum wanita dengan catatan pewarna tersebut terbuat dari bahan yang bisa menyerap air, sehingga tidak menghalangi masuknya air ke kuku ketika wudhu’. Namun, jika pewarna tersebut terbuat dari bahan yang dapat menghalangi masuknya air ke kuku, maka ini jelas terlarang untuk digunakan. Imam Nasa’i dan Abu Dawud telah meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرَتْكِ أَضْفَارَكِ يَعْنِيْ بِالْحِنَاءِ
“Jika engkau seorang wanita, seharusnya engkau memberi warna pada kuku-kukumu dengan inai.”

     V.            Hak Memberikan Perlindungan

Banyak kejadian pada masa Nabi r memperkuat tindakan kaum wanita sehubungan dengan hak mereka dalam memberikan suaka atau perlindungan kepada seseorang yang dikehendakinya.  Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
إِنْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ لَتُجِيْرُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ فَيَجُوْزُ
“Sesungguhnya jika seorang wanita meminta kaum mu’minin untuk memberikan perlindungan (kepada seseorang), maka hal tersebut diperbolehkan.”
Dalam riwayat lain juga menyebutkan bahwa Ummu Hani’ binti Abi Thalib telah memberikan perlindungan kepada seorang lelaki pada saat Fathu Makkah. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib enggan menerima pernyataan tersebut dan berniat ingin membunuhnya. Maka Ummu Hani’ bergegas menemui Rasulullah r lantas berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku, Ali bin Abi Thalib bersikeras untuk membunuh orang yang aku beri perlindungan.” Rasulullah pun menjawab, “Kami memberikan perlindungan kepada orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani’.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar