Oleh: Ibnatu Muslim El_Ula
I.
PENDAHULUAN
Sudah 14 abad silam Allah mewahyukan Al-Qur’an
kepada Rasulullah SAW sebagai pegangan hidup manusia di sepanjang masa. Dan Rasulullah pun membacakan dan menjelaskan tafsirnya
kepada para shahabat.
Al-Qur’an pun diturunkan secara berangsur-angsur
sehingga para shahabat sangat memahami ma’na serta kandungan isi Al-Qur’an.
Karena, jika diantara para shahabat ada yang tidak memahami, mereka langsung
menanyakan kepada Rasulullah.
Sehingga tidaklah mustahil jika para shahabat adalah
orang-orang yang sangat memahami seluk beluk Al-Qur’an. Karena mereka
menyaksikan proses turunnya Al-Qur’an, ditengah-tengah mereka, dan Al-Qur’an
diturunkan dengan bahasa mereka yaitu bahasa Arab. Sehingga mereka sangat faham
tentang uslub-uslub, asbabun nuzul, ayat-ayat yang nasikh dan mansukh, ayat
yang bersifat umum dan khusus, juga tentang istinbath hukum dan sebagainya
dengan pemahaman yang mendalam.[1]
Namun, seiring berjalnnya waktu, dan menyebarnya
Islam ke berbagai belahan bumi, maka banyak terjadi banyak perbedaan dalam cara
memahami Al-Qur’an. Dari sinilah awal mula terjadinya berbagai metode
penafsiran. Sebenarnya didalam berbagai bentuk penafsiran yang ditempuh oleh
para ulama’ mufassiriin, tidak lepas dari dua jenis ini yaitu:
1. Tafsir bil-ma’tsur
2. Tafsir bir-ra’yi[2]
Dari dua jenis tafsir tersebut perlu kita ketahui
perbedaan diantara keduanya serta bagaimana sikap kita yang benar terhadap
kedua bentuk tafsir ini. Karena dari dua bentuk tafsir ada yang mahmud dan ada
juga yang madzmum. Untuk mengetahui hal tersebut, perlu kita pelajari lebih
lanjut agar jelas bagi kita langkah-langkah yang ditempuh para mufassiriin
tersebut.
II.
LANDASAN
TEORI
Allah telah menurunkan Al-Qur’an dengan tujuan agar
manusia berfikir dan merenungi isi pesan-pesan yang terkandung didalam
Al-Qur’an tersebut. Allah telah berfiman dalam Al-Qur’an:
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ
مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
“Kitab
(al-Quran) yang Kami Turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati
ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.”[3]
Hal
tersebut dikuatkan oleh firman Allah yang lain:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُونَ
“(mereka Kami Utus) dengan membawa
keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami Turunkan adz-dzikr
(al-Quran) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”[4]
Telah menjadi sunnatullah bahwa Ia mengutus setiap
rasul dengan bahasa kaumnya. Yang demikian itu agar komunikasi diantara mereka
berjalan dengan sempurna. Kitab yang diturunkan kepada Rasulullah juga dengan
bahasa kaumnya. Maka Al-Qur’an juga diturunkan dengan bahasa Arab.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ
قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَي ضِلُّ اللّهُ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ وَهُوَ
الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun,
melainkan dengan bahasa kaumnya, agar dia dapat memberi penjelasan kepada
mereka. Maka Allah Menyesatkan siapa yang Dia Kehendaki, dan Memberi petunjuk
kepada siapa yang Dia Kehendaki. Dia Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”[5]
Hal
ini dikuatkan dengan fiman Allah yang lain:
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً
لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ -٢-
“Sesungguhnya
Kami Menurunkannya berupa Quran berbahasa Arab, agar kamu mengerti.”[6]
Dan dalam menerangkan Al-Qur’an ini haruslah
hati-hati, tidak boleh hanya rasionya sendiri tanpa ada dasar yang shahih.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
من
قال في القرءان برأيه –أو بما لا يعلم- فاليتبوأ مقعده من النار
”Barangsiapa
berkata tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri, atau menurut apa yang
tidak diketahuinya, hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka.”[7]
PEMBAHASAN
Dari zaman sampai sekarang terjadi banyak perbedaan
dalam menafsirkan Al-Qur’an. Karena mereka beraneka ragam dalam memahami
Al-Qur’an.[8]Dalam
menafsirkan Al-Qur’an diantara para ulama’ ada dua langkah yang ditempuh, yaitu
tafsir bil-ma’tsur dan tafsir bir-ra’yi. Masing-masing mempunyai kelebihan dan
keunggulan. berikut:
1. Tafsir bil-ma’tsur
Metode penafsiaran ini berdasrkan pada Al-Qur’an
atau riwayat yang shahih.Yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, atau dengan
AS-Sunnah, atau dengan perkataan para shahabat, karena tidak ada yang lebih faham
tentang Al-Qur’an selain para shahabat, atau dari pendapat tokoh-tokoh besar tabi’in.
Tafsir ini disebut juga dengan “Tafsir bir-riwayah”.[9]
Definisi
Tafsir bil-Ma’tsur
Dengan penjelasan diatas dapat diketahui
bahwa tafsir bil-ma’tsur adalah, tafsir yang bersandar pada hadits-hadits shahih
dan atsar-atsar yang tercantum dalam Al-Qur’an yang menyebutnya. Dan tidak boleh
berijtihad dalam menjelaskan ma’na-ma’nanya tanpa ada dasar, dan meninggalkan hal-hal
yang tidak berguna untuk diketahui selama tidak ada dari riwayat shahih yang
mengenainya.[10]
Para shahabat dahulu, mereka mempelajari Al-Qur’an sekaligus ilmu dan pengamalannya.
Sehingga Ibnu Umar memerlukan waktu delapan tahun untuk menghafal surat
Al-Baqarah. Anas berkta tentang hal ini,”
jika seseorang telah membaca Al-Baqarah dan Ali Imran, maka telah mulia dalam pandangan
kami.”[11]
Asal
Rujukan (Mashadir) tafsir bil-ma’tsur
Asal rujukan dalam tafsir ini disebut juga dengan
thuruqut tafsir (metode penafsiran). Yaitu sumber yang dijadikan sandaran dalam
tafsir bil-ma’tsur. Diantara hal-hal yang dijadikan rujukan atau sandaran
adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an.
Yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan melihat ayat lain
dalam Al-Qur’an pada tema yang sama. Hal ini sangat baik, karena satu bab akan
dijelaskan pada bab yang lain. Inilah yang diebut tafsir Qur’’an bil-Qur’an.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Metode
penafsiran yang paling tepat adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
Seuatu yang global telah ditafsirkan pada bab yang lain. Dan maudhu’ yang
ringkas akan dirinci pada maudhu’ yang lain.” [12]
2. As-Sunnah An-Nabawiyah
Para Ulama’ berikhtilaf dalam jumlah ayat dari
Al-Qur’an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW, tetapi seyogyanya perlu
diketahui bahwa para perusak telah memalsukan hadits-hadits Rasulullah SAW dan menyandarkan kepada
beliau. Maka seharusnya setiap riwayat itu diteliti dan dipastikan terlebih
dahulu tentang keshahihannya. Tetapi Allah telah menjaga Al-Qur’an melalui
tangan para hamba-Nya dari golongan Ulama’. [13]
sebagai realisasi dari firman Allah:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا
لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya
Kami-lah yang Menurunkan al-Quran, dan pasti Kami (pula) yang Memeliharanya.”[14]
Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,” As-Sunnah itu menafsirkan Al-Qur’an dan
menjelaskannya.”
3. Tafsir Ash-Shahabat
Tafsir Ash-Shahabiy yaitu tafsir berdasarkan riwayat
yang shahih dari shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Al-Hakim berkata, “ Sesungguhnya tafsir para
shahabat ini adalah yang menyaksikan prooses turunnya wahyu dan hukum yang
marfu’ diturunkan kepada mereka.”
Menurut pandangan Al-Hakim dan yang lain,
sesungguhnya para shahabat ridhwanullahu ‘alaihim adalah menyaksikan proses
turunnya wahyu, mengetahui asbabun nuzul, tidak ada yang menghalangi pemahaman
mereka dari ma’na-ma’na yang terkandung dalam Al-Qur’an, mempunyai fithrah yang
lurus, jiwa-jiwa yang suci, keluhuran yang tinggi dalam kefashihan dan
penjelasan, bersandar pada pemahaman yang shahih terhadap Kitabullah, dan apa
saja yang meyakinkan para shahabat dengan tujuan diturunkan Al-Qur’an dan
petunjuk yang terkandung didalamnya.[15]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Terkadang
jika tidak mendapati tafsir dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka meruju’ kepada
perkataan para shahabat. Karena sesungguhnya mereka mengetahui hal itu,
menyaksikan di zamannya serta keadaan yang dikhususkan kepada mereka, mereka
memiliki pemahaman yang sempurna serta ilmu yang shahih. Terlebih para ulama’
dan pemuka-pemukanya.”[16]
4. Tafsir Tabi’ien
Kalau dikalangan shahabat banyak yang dikenal pakar
dalam bidang tafsir, maka para tabi’in yang menjadi murid mereka pun banyak
pakar dibidang tafsir. Dalam menafsirkan para tabi’in berpegang teguh dan
mengikuti jejak langkah pendahulunya disamping ijtihad dan dan pertimbangan nalar
mereka sendiri.[17]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “ Jika tidak mendapati penafsiran dari Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan para shahabatfs, maka kebanyakan ulama’ meruju’ kepada
perkataan tabi’in dan orang-orang yang
mengikuti jejak langkahnya sepeninggal mereka.”[18]
Macam-macam
Tafsir bil-Ma’tsur
1. Tafsir yang berasal dari dalil-dalil
shahih dan dapat diterima.[19]
2. Tafsir yang berasal dari dali-dalil yang
belum pasti keshahihannya dan belum tentu dapat diterima. Tafsir semacam ini
tidak boleh diterima begitu saja, namun harus melalui proses penyaringan dan
tabayyun dari kesesatan riwayat tersebut sampai faham semua periwayatan.
Kelebihan
tafsir bil-ma’tsur
Tafsir ini memiliki kelebihan yang tidak dimiliki tafsir-tafsir
lain, yaitu karena tafsir ini adalah penjelesan dari Allah, dan Allah lah yang
lebih tahu tentang ma’na yang terkandung dalam Al-Qur’an. Dan terkadang ada
pula penjelaasan dari Rasulullah, dan tidak ada penjelasan yang lebih baik selain
beliau, karena Rasulullah memang diutus untuk menjelaskan Kalamullah.
Ada kalanya tafsir ini berasal dari perkataan para shahabat,
karena merekalah yang menyaksikan proses turunnya wahyu secara langsung, paling
faham bahasa Arab serta mengetahui kondisi dan keadaan saat turunnya wahyu.
Tapi, perlu diketahui bahwa syarat dari tafsir ini adalah mengetahui shahihnya sanad
tersebut dari Rasulullah.[20]
Hukum
Tafsir bil-Ma’tsur
Hukum tafsir bil-Ma’tsur adalah wajib diikuti dan
diambil sebagai pijakan berhukum pada Kitabulllah.
Kitab-kitab
Tafsir bil-Ma’tsur
Ada beberapa kitab Tafsir bil-Ma’tsur yang sampai
kepada kita di zaman sekarang. Diantara kitab-kitab tersebut adalah:
1. Tafsir yang dinisbatkan kepada Ibnu
Abbas
2. Tafsir Ibnu Uyainah
3. Tafsir Ibnu Abi hatim
4. Tafsir Abu Asy-Syaikh bin Hibban
5. Tafsir Ibnu Athiyah
6. Tafsir Abu Al-Laitsi As-Samarqandi,
Bahrul ‘Ulum
7. Tafsir Abu Ishaq, Al-Kasyfu wal Bayan
‘an Tafsir Al-Qur’an
8. Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabariy, Jami’ul
Bayan fi Tafsir Al-Qur’an
9. Tafsir Ibnu Abi Syaibah
10. Tafsir Al-Baghowiy, Ma’allim At-Tanziil
11. Tafsir Abil Fida’ Al-Hafizh Ibnu Katsir,
Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim
12. Tafsir Ats-Tsa’labiy, Al-Jawahir
Al-Hisan fi Tafsir Al-Qur’an
13. Tafsir Jalauddien As-Suyuthiy, Ad-Dur
Al-Manshur fi At-Tafsir bi Al-Ma’tsur
14. Tafsir Asy-Syaukaaniy, Fathul Qadir[21]
2. Tafsir bir-Ra’yi
Yang
dimaksud dengan ra’yi dalam metode penafsiran ini adalah ijtihad. Maka jika
ijtihadnya muwaffiq, atau disandarkan kepada orang yang jadikan sandaran, serta
jauh dari kebodahan dan kesesatan maka menafsirkan dengan cara seperti ini
adalah Mahmud. Namun jika tidak menggunakan cara tersebut, maka tafsirnya
madzmum. Tafsir ini disebut juga dengan “Tafsir bid-Dirayah”.[22]
Definisi Tafsir
bir-Ra’yi
Dari
pemaparan diatas, bias kita ketahui bahwa Tafsir bir-Ra’yi adalah tafsir yang
menjelaskan ma’nanya atau maksudnya, mufassir hanya pemahamannya sendiri,
pengambilan kesimpulan (istinbath) pun didasarkan pada logikanya.[23]
Para
mufassir telah mengerahkan kemampuannya dan banyak syarat yang harus ditempuh
para mufassir agar tafsirnya termasuk dalam criteria Mahmud. Sedangkan para
shahibul hawa tidak memperhatikan syarat-syarat dalam menafsirkan Al-Qur’an
sehingga tafsir yang dihasilkanpun tafsir yang madzmum.[24]
Macam-macam Tafsir
bir-Ra’yi
Berdasarkan
pembagiannya Tafsir bir-Ra’yi ini mempunyai dua macam:
1. Tafsir bir-Ra’yi Mahmud
Tafsir
bir-Ra’yi Mahmud ini adalah hasil jerih payah para ulama’ yang telah
mengerahkan segala kesungguhan dan kemampuan dalam memahami nash-nash Al-Qur’an
dan menyimpulkan ma’nanya secara bahasa, nash dan dalil-dalil syar’i.[25]
Tafsir
ini bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan penulis tafsir bir-Ra’yi ini
sangat menguasai bahasa Arab beserta uslub-uslubnya, dan menguasai Qawa-id
Asy-Syar’iyah beserta ushul-ushulnya.[26]
Hukum Tafsir bir-Ra’yi
Mahmud ini adalah dibolehkan oleh para ulama’.
2. Tafsir bir-Ra’yi Madzmum
Tafsir
bir-Ra’yi yang madzmum adalah tafsir yang didalam menjelaskan ma’nanya hanya
berpegang pada pemahamannya sendiri, pengambilan hukum( istinbath) pun
didasarkan pada pemahamannya semata. Kategori pemahaman seperti ini tidak
sesuai dengan ruh syari’at yang didasrkan pada nash-nashnya. Karena rasio
semata yang tidak disertai bukti-bukti akan berakibat pada penyimpangan
terhadap Kitabullah.[27]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata,” Sesungguhnya tafsir seperti itu menyandarkan
pada rasionya kemudian mengambil lafazh-lafazh Al-Qur’an untuk menguatkan
pendapat mereka, mereka bukan dari kalangan salaf baik shahabat maupun tabi’ien
yang baik, dan juga bukan dari kalangan a-immatil mufassirin yang bias diikuti
pendapatnya maupun tafsirnya.”[28]
Hukum
mengamalkan Tafsir bir-ra’yi madzmum semacam ini adalah haram dan tidak
dibenarkan. Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,” Menafsirkan Al-Qur’an
berdasarkan rasionya semata adalah haram.”[29]
Asal Rujukan (Mashadir)
dalam Tafsir bir-Ra’yi
Perlu
kita ketahui bahwa para mufassir harus mengetahui banyak ilmu sehingga tafsir
yang dihasilkan menjadi tafsir bir-ra’yi yang Mahmud.
Mashadir yang dijadikan
sandaran diantaranya:
1. Merujuk kepada al-Qur’an.
2. Menukil dari hadits Rasulullah
3. Mengambil dari perkataan shahabat
4. Menafsirkan secara bahasa dengan mutlaq
5. Menafsirkan dengan sesuai dengan ma’na
kalam dan menunjukkan Qanun Syar’i.
Ilmu yang Diperlukan
Oleh Mufassir[30]
Ulama’
memberikan syarat kepada para mufassir agar memilki berbagai ilmu terlabih
dahulu sebelum menafsirkan Al-Qur’an. Ilmu-ilmu yang haarus dikuasai
diantaranya adalah:
1.
Ilmu
Bahasa
2.
Ilmu
Nahwu
3.
Ilmu
Sharaf
4.
Ilmu
Isytiqaq
5.
Ilmu
Balaghah Al-Ma’aniy
6.
Ilmu
Balaghah Al-Bayan
7.
Ilmu
Balaghah Al- Badi’
8.
Ilmu
Al-Qira’at
9.
Ilmu
Ushulud Dien
10. Ilmu Asbabun Nuzul
11. Ilmu Qashash
12. Ilmu Nasikh wal Mansukh
13. Kejadian-kejadian yang pasti seputar
tafsir
14. Ilmu Al-Mauhuubah
Contoh Kitab-kitab
Tafsir bir-Ra’yi
Perpustakaan
Islam banyak dipenuhi kitab-kitab tafsir. Dan kitab-kitab tafsir bir-Ra’yi yang
ada diantaranya adalah:
1.
Tafsir
Abdurrahman bin Kaisan Al-Asham
2.
Tafsir
Abu Ali Al-Jubba’i
3.
Tafsir
Abdul Jabbar
4.
Tafsir
Az-Zamakhsyariy, Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh At-Tanziil wa ‘Uyun Al-Aqawil
fi Wujuh At-Ta’wil
5.
Tafsir
Fakhruddien Ar-Raziy, Mafatihul Ghoib
6.
Tafsir
Ibnu Fauroq
7.
Tafsir
An-Nasafiy, Madarik At-tanzil wa Haqaiq At-Ta’wil
8.
Tafsir
Al-Khazin, Lubab At-Ta’wil fi Ma’ani At-Tanzil
9.
Tafsir
Abu Hayyan, Al-BAhru Al-Muhith
10.
Tafsir
Al-Baidhawi, Anwar At-Tanzil wa Asrar At-Ta’wil
11.
Tafsir
Al-Jalalain, Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi
12.
Tafsir
Al-Qurthubiy, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an
13.
Tafsir
Abu As-Su’ud , Irsyad Al-‘Aqli As-Salim ilaa Mazaya Kitab Al-Karim
14.
Tafsir
Al-Alusi, Ruh Al-Ma’aniy fi Tafsir Al-Qur’an Azhim wa Sab’il Matsani.[31]
IV.
PENUTUP
Demikian yang telah kami paparkan, semoga dengan
mengetahui perbedaan diantara kedua bentuk tafsir dengan harapan kita bisa
membedakan antara kedua jenis tatacara paenafsiran Al-Qur’an tersebut bisa
mengetahui tatacara penafsiran Al-Qur’an yang benar dan sesuai dengan yang
diajarkan Rasulullah. Wallahu a’lam bish-Showab….
REFERENSI:
1. Al-Qur’an Al-Karim
2. Muqaddimah Fie Ushulit Tafsir, Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah
3. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah,
Abdurrahman bin Qasim wa Ibnuhu
4. Pengantar Studi Al-Qur’an, Syaikh Manna’
Al-Qaththan
5. At-Tafsir wal Mufassiruun, DR. Muhammad
Husain Adz-Dzahabiy
6. Manahilul ‘irfan fi Ulumil Qur’an,
Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqoniy
7. Buhuts fie ushulTafsiir wa Manaahijuhu,
DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Ruumiy
[1]
Buhuts fi Ushul Tafsir wa Manahijuhu, DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy hal.70
[2]
Buhuts fi Ushul Tafsir wa Manahijuhu, DR. Fahd bin Abduurahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy hal.71
[3] Shad:
29
[4]
An-Nahl:44
[5] Ibrahim:4
[6] Yusuf:
2
[7] HR.
At-Tirmidzi, dan Abu Dawud. Menurut At-Tirmidzi hadits ini hasan.
[8]
Buhuts fie Ushul tafsir wa Manahijuhu DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy, hal.73
[9]
Manahilul ‘irfan fi Ulumil Qur’an, Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqoniy, hal.270
[10]
Mabahits fi Ulumil Qur’an, Syaikh Manna’ Al-Qaaththan hal.347
[11] HR.
Ahmad dalam Musnadnya
[12]Buhuts
fie Ushul Tafsir Manhijuhu, DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Ruumiy
hal.74
[13] Ibid
hal.75-76
[15] Manahilul
‘Irfan fie Uluumil Qur’an Mumammad Abdul Azhim Az-Zarqooniy hal.272
[16] Buhuts
fie Ushul tafsir wa Manahijuhu DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Ruumiy,
hal.77
[17] Pengantar
Studi Al-Qur’an, Syaikh Manna’ul Qaththan hal. 425
[18]
Muqaddimah fie Ushulut Tafsir Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah hal.103-104
[19] Buhuts
fie Ushul tafsir wa Manahijuhu DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Ruumiy,
hal.72
[20]Buhuts
fie ushulTafsiir wa Manaahijuhu, DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy hal.72
[21] Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur’an Syaikh Manna’ Al-Qaththan hal.449
[22] Manahilul
‘irfan fi Ulumil Qur’an, Muhammad Abdul ‘Azhim Az-Zarqoniy, hal.270
[23]
Pengantar Studi Al-Qur’an, Syaikh Manna’ul Qaththan hal. 440
[24] Buhuts
fie ushulTafsiir wa Manaahijuhu, DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy hal. 78
[25] Buhuts
fie ushulTafsiir wa Manaahijuhu, DR. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman
Ar-Ruumiy hal. 79
[26] Ibid,
hal.79
[27] Pengantar
Studi Al-Qur’an, Syaikh Manna’ Al-Qaththan hal. 440
[28]
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Abdurrahman bin Qasim wa Ibnuhu jil.13 hal. 358
[29] Muqaddimah
fie Ushul Tafsir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal. 105
[30]
At-Tafsir wal Mufassiruun, DR. Muhammad Husain Adz-Dzahabiy hal. 231
[31]
Pengantar Studi Al-Qur’an Syaikh Manna’ Al-Qaththan hal. 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar