1.
Definisi muhkam
· Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari kata ahkama, yang bearti
meyakinkan (atqona).
· Menurut istilah: hadits maqbul yang selamat dari berbagai pertentangan yang
semisal.
Kebanyakan dari
hadits-hadits merupakan hadits-hadits muhkam. Sedangkan hadits-hadits yang
saling bertentengan jumlahnya amat sedikit dibandingkan dangan keseluruhan
jumlah hadits.
2.
Definisi hadits
mukhtalif
· Menurut bahasa: merupakan isim fa’il dari kata ikhtalafa, artinya
lawan dari sepakat (ittifaq). Makna dari hadits mukhtalif adalah hadits-hadits
yang sampai pada kita, namun satu sama lain saling bertentangan maknanya.
Dengan kata lain, maknanya saling kontradiktif.
· Menurut istilah: hadits maqbul yang bertentangan dengan hadits lain yang
semisal, namun memiliki peluang untuk dijama’kan (dikompromikan) diantara
keduanya.
Yaitu (bisa
berupa) hadits shohih atau hadits hasan, lalu ada hadits lain yang derajat dan
kekuatannya sama, akan tetapi secara dhahir maknanya bertentengan. Bagi orang
yang berilmu dan memiliki pemahaman kritis, amat memungkinkan kedua dalil
tersebut digabungkan dalam bentuk yang dapat diterima.
3.
Contoh mukhtalif
Pertama: Mukhtaliful Hadits yang
mungkin untuk dipadukan, yang mana kedua-duanya bisa diamalkan. Contohnya
seperti kontradiksi antara hadits:
لا عدو ولا طيرة
”Tidak ada penyakit menular dan tidak ada thiyarah (merasa sial
dengan sesuatu).” (HR. Muslim)
لا يُورِد مُمْرِض عَلَى مُصِحّ .
”Janganlah
pemilik unta mencampurkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Muslim)
Dan juga hadits:
فر من المجذوم فرارك من الأسد
”Menjauhlah/menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau
menjauh dari singa.”(HR. al-Bukhari dan yang lainnya).
Cara memadukan
hadits-hadits di atas adalah bahwa suatu penyakit tidak menular dengan
sendirinya, akan tetapi Dia-lah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang
menjadikan percampuran antara unta yang sehat dengan unta yang sakit sebab
menularnya penyakit.
Kemudian terkadang hal itu
(penularan penyakit) tidak terjadi sekalipun ada sebabnya (yaitu percampuran
antara unta yang sehat dengan yang sakit), sebagaimana pada sebab-sebab yang
lain. Maka pada hadits yang pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menafikan (menolak) apa yang diyakini oleh orang-orang Jahiliyah
zaman dahulu bahwasanya penyakit tersebut menular dengan sendirinya, oleh sebab
itu beliau bersabda:
” فمن أعدى الأول ”
”Lalu siapakah yang
menularkan penyakit kepada unta yang pertama sakit?”
Dan pada hadits
yang kedua beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya (bercampurnya unta sakit
dengan unta sehat) sebagai sebab untuk menularnya penyakit, dan beliau
memperingatkan dari bahaya (penularan penyakit) yang kemungkinan besar terjadi
jika ada percampuran antar unta tersebut, dengan kehendak Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
Syaikh Abu Ishaq
al-Huwaini hafizhahullah ketika ditanya tentang hadits tersebut beliau
menjawab:”Kedua hadits tersebut shahih, sama antara hadits ”Menjauhlah/menghindarlah
dari penyakit kusta sebagaimana menjauhnya engkau dari singa.”
dengan hadits ”Tidak ada penyakit menular dan tidak ada
thiyarah (merasa sial dengan sesuatu).”. Salah satunya
menetapkan adanya penularan penyakit, yaitu pada sabda beliau ”Menjauhlah/menghindarlah
dari penyakit kusta.” sedangkan yang lainnya menafikan (meniadakan)
adanya penularan penyakit.
Dan kesimpulan perkataan
para ulama dalam memadukan hadits ini adalah bahwa tidak ada penyakit yang
menular dengan sendirinya, bukan suatu keniscayaan kalau ada seseorang yang
terkena penyakit menular, lalu ada orang lain yang mendekatinya ia akan terkena
penyakit yang sama.”
Kedua: Mukhtaliful Hadits yang
tidak bisa dipadukan, dan jenis ini ada dua macam:
Pertama; ada kejelasan bahwa
salah satunya Nasikh (menghapuskan hadits yang pertama), dan yang lain Mansukh
(yang dihapuskan). Maka pada kondisi yang seperti ini kita mengamalkan hadits
yang Nasikh dan meninggalkan yang Mansukh, karena hadits yang Nasikh datang
lebih akhir dibandingkan hadits yang Mansukh. Namun hal ini dilakukan jika
diketahui dengan pasti bahwa hadits Nasikh datang lebih akhir dibandingkan
hadits Mansukh.
Kedua; tidak ada petunjuk yang
menunjukkan bahwa salah satu di antara kedua hadits tersebut Nasikh dan yang
lainnya Mansukh. Maka pada keadaan yang seperti ini dibutuhkan Tarjih
(menguatkan/memilih yang paling kuat di antara kedua hadits tersebut), lalu
mengamalkan hadits yang lebih kuat di antara keduanya dan yang lebih valid. Dan
metode untuk menTarjih suatu hadits atas hadits yang lain
bermacam-macam, yang Insya Allah akan dijelaskan pada pembahasan yang akan
datang.
Tata cara
menjama’ (menggabungkan) hadits.
Mengenai tata
cara menggabungkan kedua hadits tadi, ia berkata: “Bahwa penularan itu ada dan
tidak bersifat baku. Alasannya karena sabda Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wa
Sallam:
لا يعدي
شيء شيأ
Tidak ada sesatu
yang bisa menularkan sesuatu yang lain.
Allah SWT juga yang menetapakan sakit
itu pada unta yang kedua, sebagaimana yang dilakukan-Nya pada unta yang
pertama. Mengenai perintah-Nya untuk lari (menghindar) dari penyakit lepra,
maka ini termasuk preventif (sadd adz-dzara’i’). Yaitu agar tidak terjadi
kesamaan (sakit) pada diri seseorang yang berinteraksi dengan orang sakit
lepra. Fenomena sakitnya orang tersebut adalah taqdir Allah SWT yang telah
menetapkannya, bukan karena penularan. Jadi, dugaan orang bahwa hal itu
meyakini benarnya penularan, maka terjatuhlah ia ke dalam dosa. Lalu diperintahkan
untuk menjauhi orang yang sakit lepra
sebagai tindakan pencegah terjerumus kedalam keyakinan yang memerosokkannya
kedalam dosa.
Arti Penting Pembahasan
Ini
Pembahasan
ini (Mukhtaliful Hadits) termasuk salah satu bidang ilmu hadits yang
terpenting, karena ia dibutuhkan oleh seluruh ulama. Dan yang menggeluti dan
terjun di bidang ini hanyalah para ulama yang menggabungkan antara ilmu hadits,
fikih dan ushul fikih, yang mereka mampu menyelami makna-makna yang sukar
dipahami. Dan tidak ada hadits-hadits yang tidak jelas/samar di hadapan mereka
kecuali sangat sedikit sekali.
Apa yang harus dilakukan jika terdapat dua hadits
maqbul yang saling bertentangan ?
Mengenai hadits ini ada beberapa hal sebagai berikut ini:
a)
Jika keduanya memungkinkan untuk
digabungkan, maka langkahnya segera ditetapkan dan dijalankan terhadap
keduanya.
b) Jika keduanya tidak mungkin digabungkan dengan berbagai alasan, maka:
1.
Jika diketahui salah satu
diantara kedua hadits itu merupakan nasikh, maka hadits nasikh lebih
didahulukan dan diamalkan. Sedangkan hadits yang mansukh tinggalkan.
2.
Jika kita tidak mengetahui mana
yang nasikh dan mana yang mansukh, maka kita harus mentarjih salah satu
diantara kedua hadits tersebut dengan memperhatikan berbagai prinsip tarjih
yang mencakup lima puluh jenis atau lebih. Kemudian kita mengamalkan hadits
yang rajih (terkuat).
3.
Dan jika terhadap kedua hadits
itu tidak bisa dilakukan tarjih, maka kita tawaqufkan (bekukan) mangamalkan
kedua hadits tersebut, hingga tampak bagi kita mana hadits yang lebih rajih.
4.
Urgensi dan
orang yang menguasainya
Cabang ilmu ini
tergolong perkara amat penting dalam ilmu hadits. Seluruh ulama’ perlu untuk
mengetahuinya. Imam-imam yang mengumpulkan hadits dan fiqih, serta ulama-ulama
ushul yang mendalami makna-makna secara rinci memiliki ketrampilan dan
kesempurnaan dalam cabang ilmu ini. Mereka adalah orang-orang yang tidak
menemui kesulitan, kalaupun ada sangat jarang kejadiannya.
Pertentangan
berbagai dalil telah menyibukkan para ulama. Dalam perkara inilah kehebatan
mereka, pemahaman mereka, dan kesungguhan ikhtiar rmereka sangat menonjol.
Namun, tidak sedikit pula yang terpeleset ke dalam kebodohan dari sebagian
orang yang suka campur tangan terhadap urusan para ulama.
5.
Kitab-kitab
populer
a. Ikhtilaful hadits, karya imam syafi’i.
b. Ta’wil Muhthaliful hadits, karya Ibnu Qutaibah atau dikenal dengan Abdullah
bin Muslim.
c. Musykil Al-atsar, karya At-Thohawi atau dikenal dengan Abu Ja’far Ahmad bin
Salamah.
6.
Penutup
Akhirnya telah kita
ketahui bahwa kedudukan hadits maqbul yang mempunyai pendukung, lebih kuat
daripada hadits yang tidak mempunyai pendukung. Semoga pembahasan ini bisa
menambah wawasan kita tentang hadits maqbul tersebut. Wallahu a’lam bish
showab....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar