Minggu, 01 Desember 2013

HADITS MUHKAM DAN MUKHTALIF



1.    Definisi muhkam
·       Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari kata ahkama, yang bearti meyakinkan  (atqona).
·       Menurut istilah: hadits maqbul yang selamat dari berbagai pertentangan yang semisal.
Kebanyakan dari hadits-hadits merupakan hadits-hadits muhkam. Sedangkan hadits-hadits yang saling bertentengan jumlahnya amat sedikit dibandingkan dangan keseluruhan jumlah hadits.
2.    Definisi hadits mukhtalif
·       Menurut bahasa: merupakan isim fa’il dari kata ikhtalafa, artinya lawan dari sepakat (ittifaq). Makna dari hadits mukhtalif adalah hadits-hadits yang sampai pada kita, namun satu sama lain saling bertentangan maknanya. Dengan kata lain, maknanya saling kontradiktif.
·       Menurut istilah: hadits maqbul yang bertentangan dengan hadits lain yang semisal, namun memiliki peluang untuk dijama’kan (dikompromikan) diantara keduanya.
Yaitu (bisa berupa) hadits shohih atau hadits hasan, lalu ada hadits lain yang derajat dan kekuatannya sama, akan tetapi secara dhahir maknanya bertentengan. Bagi orang yang berilmu dan memiliki pemahaman kritis, amat memungkinkan kedua dalil tersebut digabungkan dalam bentuk yang dapat diterima.
3.    Contoh mukhtalif
Pertama: Mukhtaliful Hadits yang mungkin untuk dipadukan, yang mana kedua-duanya bisa diamalkan. Contohnya seperti kontradiksi antara hadits:
لا عدو ولا طيرة
”Tidak ada penyakit menular dan tidak ada thiyarah (merasa sial dengan sesuatu).”      (HR.  Muslim)
لا يُورِد مُمْرِض عَلَى مُصِحّ .
”Janganlah pemilik unta mencampurkan unta yang sakit dengan unta yang sehat.” (HR. Muslim)
Dan juga hadits:
فر من المجذوم فرارك من الأسد
”Menjauhlah/menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menjauh dari singa.”(HR. al-Bukhari dan yang lainnya).
Cara memadukan hadits-hadits di atas adalah bahwa suatu penyakit tidak menular dengan sendirinya, akan tetapi Dia-lah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang menjadikan percampuran antara unta yang sehat dengan unta yang sakit sebab menularnya penyakit.
Kemudian terkadang hal itu (penularan penyakit) tidak terjadi sekalipun ada sebabnya (yaitu percampuran antara unta yang sehat dengan yang sakit), sebagaimana pada sebab-sebab yang lain. Maka pada hadits yang pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menafikan (menolak) apa yang diyakini oleh orang-orang Jahiliyah zaman dahulu bahwasanya penyakit tersebut menular dengan sendirinya, oleh sebab itu beliau bersabda:

” فمن أعدى الأول ”
”Lalu siapakah yang menularkan penyakit kepada unta yang pertama sakit?”
Dan pada hadits yang kedua beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya (bercampurnya unta sakit dengan unta sehat) sebagai sebab untuk menularnya penyakit, dan beliau memperingatkan dari bahaya (penularan penyakit) yang kemungkinan besar terjadi jika ada percampuran antar unta tersebut, dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini hafizhahullah ketika ditanya tentang hadits tersebut beliau menjawab:”Kedua hadits tersebut shahih, sama antara hadits ”Menjauhlah/menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana menjauhnya engkau dari singa.” dengan hadits ”Tidak ada penyakit menular dan tidak ada thiyarah (merasa sial dengan sesuatu).”. Salah satunya menetapkan adanya penularan penyakit, yaitu pada sabda beliau ”Menjauhlah/menghindarlah dari penyakit kusta.” sedangkan yang lainnya menafikan (meniadakan) adanya penularan penyakit.
Dan kesimpulan perkataan para ulama dalam memadukan hadits ini adalah bahwa tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, bukan suatu keniscayaan kalau ada seseorang yang terkena penyakit menular, lalu ada orang lain yang mendekatinya ia akan terkena penyakit yang sama.”
Kedua: Mukhtaliful Hadits yang tidak bisa dipadukan, dan jenis ini ada dua macam:
Pertama; ada kejelasan bahwa salah satunya Nasikh (menghapuskan hadits yang pertama), dan yang lain Mansukh (yang dihapuskan). Maka pada kondisi yang seperti ini kita mengamalkan hadits yang Nasikh dan meninggalkan yang Mansukh, karena hadits yang Nasikh datang lebih akhir dibandingkan hadits yang Mansukh. Namun hal ini dilakukan jika diketahui dengan pasti bahwa hadits Nasikh datang lebih akhir dibandingkan hadits Mansukh.
Kedua; tidak ada petunjuk yang menunjukkan bahwa salah satu di antara kedua hadits tersebut Nasikh dan yang lainnya Mansukh. Maka pada keadaan yang seperti ini dibutuhkan Tarjih (menguatkan/memilih yang paling kuat di antara kedua hadits tersebut), lalu mengamalkan hadits yang lebih kuat di antara keduanya dan yang lebih valid. Dan metode untuk menTarjih suatu hadits atas hadits yang lain bermacam-macam, yang Insya Allah akan dijelaskan pada pembahasan yang akan datang.
Tata cara menjama’ (menggabungkan) hadits.
Mengenai tata cara menggabungkan kedua hadits tadi, ia berkata: “Bahwa penularan itu ada dan tidak bersifat baku. Alasannya karena sabda Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wa Sallam:
لا يعدي شيء شيأ
Tidak ada sesatu yang bisa menularkan sesuatu yang lain.
          Allah SWT juga yang menetapakan sakit itu pada unta yang kedua, sebagaimana yang dilakukan-Nya pada unta yang pertama. Mengenai perintah-Nya untuk lari (menghindar) dari penyakit lepra, maka ini termasuk preventif (sadd adz-dzara’i’). Yaitu agar tidak terjadi kesamaan (sakit) pada diri seseorang yang berinteraksi dengan orang sakit lepra. Fenomena sakitnya orang tersebut adalah taqdir Allah SWT yang telah menetapkannya, bukan karena penularan. Jadi, dugaan orang bahwa hal itu meyakini benarnya penularan, maka terjatuhlah ia ke dalam dosa. Lalu diperintahkan untuk menjauhi orang yang sakit  lepra sebagai tindakan pencegah terjerumus kedalam keyakinan yang memerosokkannya kedalam dosa.



Arti Penting Pembahasan Ini
Pembahasan ini (Mukhtaliful Hadits) termasuk salah satu bidang ilmu hadits yang terpenting, karena ia dibutuhkan oleh seluruh ulama. Dan yang menggeluti dan terjun di bidang ini hanyalah para ulama yang menggabungkan antara ilmu hadits, fikih dan ushul fikih, yang mereka mampu menyelami makna-makna yang sukar dipahami. Dan tidak ada hadits-hadits yang tidak jelas/samar di hadapan mereka kecuali sangat sedikit sekali.
           Apa yang harus dilakukan jika terdapat dua hadits maqbul yang saling bertentangan ?
Mengenai hadits ini ada beberapa hal sebagai berikut ini:
a)    Jika keduanya memungkinkan untuk digabungkan, maka langkahnya segera ditetapkan dan dijalankan terhadap keduanya.
b)   Jika keduanya tidak mungkin digabungkan dengan berbagai alasan, maka:
1.    Jika diketahui salah satu diantara kedua hadits itu merupakan nasikh, maka hadits nasikh lebih didahulukan dan diamalkan. Sedangkan hadits yang mansukh  tinggalkan.
2.    Jika kita tidak mengetahui mana yang nasikh dan mana yang mansukh, maka kita harus mentarjih salah satu diantara kedua hadits tersebut dengan memperhatikan berbagai prinsip tarjih yang mencakup lima puluh jenis atau lebih. Kemudian kita mengamalkan hadits yang rajih (terkuat).
3.    Dan jika terhadap kedua hadits itu tidak bisa dilakukan tarjih, maka kita tawaqufkan (bekukan) mangamalkan kedua hadits tersebut, hingga tampak bagi kita mana hadits yang lebih rajih.   
4.    Urgensi dan orang yang menguasainya
Cabang ilmu ini tergolong perkara amat penting dalam ilmu hadits. Seluruh ulama’ perlu untuk mengetahuinya. Imam-imam yang mengumpulkan hadits dan fiqih, serta ulama-ulama ushul yang mendalami makna-makna secara rinci memiliki ketrampilan dan kesempurnaan dalam cabang ilmu ini. Mereka adalah orang-orang yang tidak menemui kesulitan, kalaupun ada sangat jarang kejadiannya.
Pertentangan berbagai dalil telah menyibukkan para ulama. Dalam perkara inilah kehebatan mereka, pemahaman mereka, dan kesungguhan ikhtiar rmereka sangat menonjol. Namun, tidak sedikit pula yang terpeleset ke dalam kebodohan dari sebagian orang yang suka campur tangan terhadap urusan para ulama.

5.    Kitab-kitab populer
a.     Ikhtilaful hadits, karya imam syafi’i.
b.    Ta’wil Muhthaliful hadits, karya Ibnu Qutaibah atau dikenal dengan Abdullah bin Muslim.
c.     Musykil Al-atsar, karya At-Thohawi atau dikenal dengan Abu Ja’far Ahmad bin Salamah.
6.    Penutup
Akhirnya telah kita ketahui bahwa kedudukan hadits maqbul yang mempunyai pendukung, lebih kuat daripada hadits yang tidak mempunyai pendukung. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita tentang hadits maqbul tersebut. Wallahu a’lam bish showab....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar