Kamis, 04 Desember 2014

Nawazil



Menentukan Waktu Shalat di Wilayah Sub Tropis
Oleh: Chumairoh Nafi’atun Nisa’

       I.            Pendahuluan
Di daerah sub tropis, terkadang waktu antara siang dan malam mengalami perbedaan. Pada musim panas, waktu siang lebih panjang daripada waktu malamnya. Sedangkan pada musim dingin, waktu malam lebih panjang daripada waktu siangnya. Wilayah yang mengalami keadaan seperti ini adalah wilayah yang berada di sebelah utara dan selatan bumi setelah wilayah tropis yang dibatasi oleh garis balik utara dan garis balik selatan pada lintang 23,5 LU dan LS.[1] Wilayah ini juga sering disebut dengan daerah abnormal.  
Karena dizaman sekarang kaum muslimin tidak hanya di daerah tropis saja, namun juga banyak yang tinggal di daerah sub tropis, maka tatacara mengetahui waktu shalat di daerah tersebut sangat dibutuhkan. Oleh karena itu bagi ummat Islam yang tinggal di daerah abnormal tersebut ada beberapa pendapat para ulama’ yang memberikan solusi di daerah tersebut.

    II.            Pembahasan
Daerah sub tropis bagian utara meliputi sebagian besar Eropa kecuali Skandinavia, kawasan Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Barat sebelah utara, Amerika Serikat dan sekelilingnya, Afrika Utara dan Afrika bagian selatan. Daerah sub tropis bagian selatan meliputi Australia dan bagian Amerika Selatan.[2]
Untuk menentukan waktu shalat di daerah tersebut ada beberapa cara yang ditempuh para ulama’. Shalat adalah termasuk dari bagian ibadah mahdhah yang hanya ditujukan kepada Allah semata, maka untuk melaksanakannya, harus mengikuti petunjuk dari Rasulullah . Untuk menetapkan waktunya Rasulullah telah mengajarkan agar selalu berpedoman atau mengikuti arah gerakan atau perjalanan matahari. Maka dari itu tidak semua daerah mengalami waktu shalat secara bersamaan.
1.      Cara Menentukan Waktu Shalat (Mawaqitush Shalat)
Waktu-waktu shalat atau mawaqitush shalat adalah jama’ dari “miqat” yang artinya adalah ukuran atau batas waktu tertentu untuk melakukan suatu pekerjaan.[3]
 Dalam menentukan urutan-urutan waktu shalat Allah telah menjelaskan secara global dalam Al-Qur’an:
أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غساق الليل و قرءان الفجر إن قرءان الفجر كان مشهودا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”

a.       Waktu shubuh
Waktu shalat shubuh, di mulai sejak terbitnya fajar atau mega merah di ufuk timur dan berakhir dengan terbitnya matahari. Atau berawal dari idbaran nujum[4] hingga thulu’isy syamsi.
b.      Waktu Zhuhur
            Waktu zhuhur dimulai ketika zawalusy syamsi matahari tergelincir tepat di atas ufuk dan berkhir ketika matahari condong kearah barat. Allah menyebutkan dalam al-Qur’an dengan kata liduluukisy syamsi.[5]
c.       Waktu ashar
            Waktu ashar dimulai ketika matahari mulai condong ke arah barat. Pada saat matahari berada tepat diatas ufuk, tongkat yang di pancangkan, maka ia akan membentuk bayang-bayang. Ketika waktu zhuhur yaitu saat matahari tepat diatas ufuk bayangannya akan terlihat sejajar dan sama dengan benda aslinya. Semakin tinggi posisi matahari, maka semakin pendek bayangan tersebut. Dan sebaliknya, semakin rendah posisi matahari, maka semakin panjang bayang-bayang tersebut.
Ketika matahari melanjutkan perjalanannya ke arah barat, maka bayang-bayang akan semakin panjang. Ketika panjang bayangan tersebut sama dengan tongkat yang dipancangkan, maka saat itulah masuk waktu ‘ashar. Itu jika terjadi di daerah tropis.
Namun, beberapa ulama’ berpendapat jika di daerah-daerah sub tropis, maka menunggu tinggi bayangan dua kali panjang tongkat tersebut. Karena jika waktu ashar jatuh pada saat panjang bayangan setinggi panjang tongkat, maka waktu zhuhur akan menjadi sangat singkat dan waktu ‘ashar menjadi sangat panjang.
d.      Waktu maghrib
Waktu maghrib dimulai ketika matahari terbenam dan mulai muncul mega merah di tempat terbenamnya matahari. Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an dengan zulafan minal lail dan berakhir saat hilang mega merah diufuk menghilang. Jarak ini tidak terlalu lama sehingga menyebabkan waktu maghrib lebih singkat dari waktu shalat yang lain kecuali shubuh.
e.       Waktu Isya’
Waktu isya’ dimulai saat mega merah menghilang sampai tengah malam[6], ada juga yang mengatakan sampai terbitnya fajar shadiq.[7]
2.      Cara Menentukan Waktu Shalat di daerah Abnormal
Shalat bukan hanya kewajiban bagi kaum muslimin yang tinggal di daerah normal saja. Namun, wajib dilaksanakan oleh setiap mukallaf dimanapun ia berada. Jika orang-orang yang tinggal di daerah tropis dan normal perputaran waktunya bisa menggunakan petunjuk dari hadits Rasulullah. Akan tetapi, tatacara dalam menentukan waktu shalat di daerah-daerah abnormal atau daerah-daerah sub tropis tidak sama dengan daerah yang normal. Yang mengalami pergantian siang dan malam selama 12 jam.
            Untuk menjawab hal ini para ulama’ di Hai’ah Kibarul Ulama’ di Makkah Al-Mukaramah nomor 61 pada tanggal 12 Rabi’ul Akhir 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada tanggal 10 Rabi’ul Akhir 1402 H mengeluarkan fatwa tentang hal ini . para ulama’ tersebut membagi menjadi tiga ketentuan:

a.       Wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dan malam selama 24 jam.
Di  wilayah yang mengalami perputaran waktu seperti ini, pada saat tertentu menagalmi waktu siang selama 24 jam. Kemudian, pada saat tertentu juga mengalami waktu malam selama 24 jam.  Metode yang digunakan untuk menentukan waktu shalatnya dengan cara menyesuaikan waktu shalat dengan wilayah terdekat yang masih mengalami pergantian siang dan malam setiap harinya.
b.      Wilayah yang tidak terlihat syafaq al-ahmar (mega merah) saat pagi dan petang
Di wilayah yang tidak terlihat mega merah di permulaan malam dan permulaan siang, waktu Isya’ di wilayah tersebut menyesuaikan dengan negara-negara atau wilayah yang masih bisa melihat dan menyaksikan hilangnya mega merah setelah terbenamnya matahari. Karena waktu Isya’ dimulai sejak mega merah pertanda waktu maghrib mulai terbenam sampai tidak terlihat sedikitpun semburat merah di ufuk barat. Begitu juga dengan waktu shubuh, ia mengikuti wilayah terdekat yang masih bisa menyaksikan fajar saat waktu shubuh menjelang.
c.       Wilayah yang mengalami waktu malam sangat singkat dan sebaliknya
Kaum muslimin yang  mengalami keadaan seperti ini tetap mengerjakan shalat sesuai dengan gerakan matahari. Walau terkadang pukul 02.00 dini hari sudah menunjukkan waktu shubuh, dan tetap melaksanakan shalat maghrib saat matahari terbenam meskipun waktu telah menunjukkan pukul 22.00. Maka secara otomatis, disana mengalami waktu siang lebih lama daripada waktu malam yang biasa terjadi pada musim panas.
Jika di sebuah wilayah mengalami perbedaan waktu yang sangat berbeda, siang selam 23 jam dan waktu malam hanya 1 jam,  maka waktu shalat mengikuti waktu shalat di negara Hijaz yaitu Makkah dan sekitarnya. Karena menurut para ulama’ disanalah kiblat ummat Islam dan disana Islam pertama kali muncul.
Semua ketentuan ini berasal dari ijtihad para ulama’ berdasarkan ayat-ayat Al-Qu’an, Hadits Nabawi dan Qa’idah fiqh Al-Masyaqqatu tajlibut taysir.[8]
 
 III.            Kesimpulan dan Penutup
Dari keterangan diatas, tidak semua belahan bumi bisa merasakan stabilnya panjang waktu siang dan malam yang menyebabkan adanya perbedaan cara menentukan waktu shalat. Karena di wilayah tersebut tidak bisa menggunakan hadits Rasulullah sebagai standart yang tetap. Maka salah satu solusi dari keadaan tersebut adalah menyesuaikan waktu sholatnya dengan negara tetangga yang masih bisa diterapkan petunjuk hadits tersebut di wilayah tersebut. Ada juga wilayah yang menyesuaikan dengan keadaan setempat meskipun ada perbedaan yang sangat panjang antara waktu siang dan malam.
Demikian masalah ini kami paparkan, semoga bisa menambah keilmuan dan wawasan, sehingga tidak asing jika suatu saat singgah atau tinggal di wilayah-wilayah tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.

DAFTAR PUSTAKA
  
 Abu Muhammad Abdul Haq Al-Isybiliy, Al-Ahkamusy Syar’iyah Al-Kubra Maktabah Ar-Rusyd Riyadh
Al- Qur’an Al-Karim
 DR. Wahbah Az-Zuhailiy, Al-Wajiz fil Fiqhil Islamiy cetakan tahun 2005 M, (Damakus: Darul Fikr)
Muhammad Shidqiy bin Ahmad Al-Burnuw, Al-Wajiz fie Idhohi Qawaidil Fiqhi Al-Kulliyah
Adil bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah, cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah)
http://animutmainnah.blogspot.com/2012/04/tata-cara-shalat-dan-puasa-di-daerah.html



[1] http://animutmainnah.blogspot.com/2012/04/tata-cara-shalat-dan-puasa-di-daerah.html
[2] http://berbagiilmubersamaputrisetya.wordpress.com/tag/iklim-sub-tropis/
[3]Adil bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah, cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah) jil. 1, hal. 159.
[4]
[5]
[6] Abdul Haq Al-Isybiliy, Abu Muhammad Al-Ahkamusy Syar’iyah Al-Kubra, Maktabah Ar-Rusyd Riyadh hal: 560
[7] DR. Wahbah Az-Zuhailiy, Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islamiy, cetakan tahun 2005 M, (Damakus: Darul Fikr) jld.1, hal. 137.
[8] Muhammad Shidqiy bin Ahmad Al-Burnuw, Al-Wajiz fie Idhohi Qawaidil Fiqhi Al-Kulliyah hal:130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar