Menentukan Waktu Shalat di Wilayah Sub Tropis
Oleh:
Chumairoh Nafi’atun Nisa’
I.
Pendahuluan
Di daerah sub
tropis, terkadang waktu antara siang dan malam mengalami perbedaan. Pada musim
panas, waktu siang lebih panjang daripada waktu malamnya. Sedangkan pada musim
dingin, waktu malam lebih panjang daripada waktu siangnya. Wilayah yang
mengalami keadaan seperti ini adalah wilayah yang berada di sebelah utara dan
selatan bumi setelah wilayah tropis yang dibatasi oleh garis balik utara dan
garis balik selatan pada lintang 23,5 ⁰ LU dan LS.[1]
Wilayah ini juga sering disebut dengan daerah abnormal.
Karena dizaman
sekarang kaum muslimin tidak hanya di daerah tropis saja, namun juga banyak
yang tinggal di daerah sub tropis, maka tatacara mengetahui waktu shalat di
daerah tersebut sangat dibutuhkan. Oleh karena itu bagi ummat Islam yang
tinggal di daerah abnormal tersebut ada beberapa pendapat para ulama’ yang
memberikan solusi di daerah tersebut.
II.
Pembahasan
Daerah sub
tropis bagian utara meliputi sebagian besar Eropa kecuali Skandinavia, kawasan
Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Barat sebelah utara, Amerika Serikat dan
sekelilingnya, Afrika Utara dan Afrika bagian selatan. Daerah sub tropis bagian
selatan meliputi Australia dan bagian Amerika Selatan.[2]
Untuk
menentukan waktu shalat di daerah tersebut ada beberapa cara yang ditempuh para
ulama’. Shalat adalah termasuk dari bagian ibadah mahdhah yang hanya ditujukan
kepada Allah semata, maka untuk melaksanakannya, harus mengikuti petunjuk dari
Rasulullah . Untuk menetapkan waktunya Rasulullah telah mengajarkan agar selalu
berpedoman atau mengikuti arah gerakan atau perjalanan matahari. Maka dari itu
tidak semua daerah mengalami waktu shalat secara bersamaan.
1.
Cara
Menentukan Waktu Shalat (Mawaqitush Shalat)
Waktu-waktu
shalat atau mawaqitush shalat adalah jama’ dari “miqat” yang artinya adalah ukuran
atau batas waktu tertentu untuk melakukan suatu pekerjaan.[3]
Dalam menentukan urutan-urutan waktu shalat
Allah telah menjelaskan secara global dalam Al-Qur’an:
أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غساق الليل و قرءان الفجر إن
قرءان الفجر كان مشهودا
“Dirikanlah shalat dari sesudah
matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh.
Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
a.
Waktu
shubuh
Waktu shalat
shubuh, di mulai sejak terbitnya fajar atau mega merah di ufuk timur dan
berakhir dengan terbitnya matahari. Atau berawal dari idbaran nujum[4] hingga thulu’isy
syamsi.
b.
Waktu
Zhuhur
Waktu
zhuhur dimulai ketika zawalusy syamsi matahari tergelincir tepat di atas ufuk
dan berkhir ketika matahari condong kearah barat. Allah menyebutkan dalam
al-Qur’an dengan kata liduluukisy syamsi.[5]
c.
Waktu
ashar
Waktu
ashar dimulai ketika matahari mulai condong ke arah barat. Pada saat matahari
berada tepat diatas ufuk, tongkat yang di pancangkan, maka ia akan membentuk
bayang-bayang. Ketika waktu zhuhur yaitu saat matahari tepat diatas ufuk
bayangannya akan terlihat sejajar dan sama dengan benda aslinya. Semakin tinggi
posisi matahari, maka semakin pendek bayangan tersebut. Dan sebaliknya, semakin
rendah posisi matahari, maka semakin panjang bayang-bayang tersebut.
Ketika matahari
melanjutkan perjalanannya ke arah barat, maka bayang-bayang akan semakin
panjang. Ketika panjang bayangan tersebut sama dengan tongkat yang dipancangkan,
maka saat itulah masuk waktu ‘ashar. Itu jika terjadi di daerah tropis.
Namun, beberapa
ulama’ berpendapat jika di daerah-daerah sub tropis, maka menunggu tinggi
bayangan dua kali panjang tongkat tersebut. Karena jika waktu ashar jatuh pada
saat panjang bayangan setinggi panjang tongkat, maka waktu zhuhur akan menjadi
sangat singkat dan waktu ‘ashar menjadi sangat panjang.
d.
Waktu
maghrib
Waktu maghrib dimulai
ketika matahari terbenam dan mulai muncul mega merah di tempat terbenamnya
matahari. Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an dengan zulafan minal lail
dan berakhir saat hilang mega merah diufuk menghilang. Jarak ini tidak terlalu
lama sehingga menyebabkan waktu maghrib lebih singkat dari waktu shalat yang
lain kecuali shubuh.
e.
Waktu
Isya’
Waktu isya’
dimulai saat mega merah menghilang sampai tengah malam[6],
ada juga yang mengatakan sampai terbitnya fajar shadiq.[7]
2.
Cara
Menentukan Waktu Shalat di daerah Abnormal
Shalat bukan
hanya kewajiban bagi kaum muslimin yang tinggal di daerah normal saja. Namun,
wajib dilaksanakan oleh setiap mukallaf dimanapun ia berada. Jika orang-orang
yang tinggal di daerah tropis dan normal perputaran waktunya bisa menggunakan
petunjuk dari hadits Rasulullah. Akan tetapi, tatacara dalam menentukan waktu
shalat di daerah-daerah abnormal atau daerah-daerah sub tropis tidak sama
dengan daerah yang normal. Yang mengalami pergantian siang dan malam selama 12
jam.
Untuk
menjawab hal ini para ulama’ di Hai’ah Kibarul Ulama’ di Makkah Al-Mukaramah
nomor 61 pada tanggal 12 Rabi’ul Akhir 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada
tanggal 10 Rabi’ul Akhir 1402 H mengeluarkan fatwa tentang hal ini . para
ulama’ tersebut membagi menjadi tiga ketentuan:
a.
Wilayah
yang mengalami siang selama 24 jam dan malam selama 24 jam.
Di wilayah yang mengalami perputaran waktu
seperti ini, pada saat tertentu menagalmi waktu siang selama 24 jam. Kemudian,
pada saat tertentu juga mengalami waktu malam selama 24 jam. Metode yang digunakan untuk menentukan waktu
shalatnya dengan cara menyesuaikan waktu shalat dengan wilayah terdekat yang
masih mengalami pergantian siang dan malam setiap harinya.
b.
Wilayah
yang tidak terlihat syafaq al-ahmar (mega merah) saat pagi dan petang
Di wilayah yang
tidak terlihat mega merah di permulaan malam dan permulaan siang, waktu Isya’
di wilayah tersebut menyesuaikan dengan negara-negara atau wilayah yang masih
bisa melihat dan menyaksikan hilangnya mega merah setelah terbenamnya matahari.
Karena waktu Isya’ dimulai sejak mega merah pertanda waktu maghrib mulai
terbenam sampai tidak terlihat sedikitpun semburat merah di ufuk barat. Begitu
juga dengan waktu shubuh, ia mengikuti wilayah terdekat yang masih bisa
menyaksikan fajar saat waktu shubuh menjelang.
c.
Wilayah
yang mengalami waktu malam sangat singkat dan sebaliknya
Kaum muslimin
yang mengalami keadaan seperti ini tetap
mengerjakan shalat sesuai dengan gerakan matahari. Walau terkadang pukul 02.00
dini hari sudah menunjukkan waktu shubuh, dan tetap melaksanakan shalat maghrib
saat matahari terbenam meskipun waktu telah menunjukkan pukul 22.00. Maka
secara otomatis, disana mengalami waktu siang lebih lama daripada waktu malam
yang biasa terjadi pada musim panas.
Jika di sebuah
wilayah mengalami perbedaan waktu yang sangat berbeda, siang selam 23 jam dan
waktu malam hanya 1 jam, maka waktu
shalat mengikuti waktu shalat di negara Hijaz yaitu Makkah dan sekitarnya.
Karena menurut para ulama’ disanalah kiblat ummat Islam dan disana Islam
pertama kali muncul.
Semua ketentuan
ini berasal dari ijtihad para ulama’ berdasarkan ayat-ayat Al-Qu’an, Hadits
Nabawi dan Qa’idah fiqh Al-Masyaqqatu tajlibut taysir.[8]
III.
Kesimpulan dan Penutup
Dari keterangan
diatas, tidak semua belahan bumi bisa merasakan stabilnya panjang waktu siang
dan malam yang menyebabkan adanya perbedaan cara menentukan waktu shalat.
Karena di wilayah tersebut tidak bisa menggunakan hadits Rasulullah sebagai
standart yang tetap. Maka salah satu solusi dari keadaan tersebut adalah
menyesuaikan waktu sholatnya dengan negara tetangga yang masih bisa diterapkan
petunjuk hadits tersebut di wilayah tersebut. Ada juga wilayah yang
menyesuaikan dengan keadaan setempat meskipun ada perbedaan yang sangat panjang
antara waktu siang dan malam.
Demikian
masalah ini kami paparkan, semoga bisa menambah keilmuan dan wawasan, sehingga
tidak asing jika suatu saat singgah atau tinggal di wilayah-wilayah tersebut. Wallahu
a’lam bish shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Muhammad Abdul Haq Al-Isybiliy, Al-Ahkamusy Syar’iyah Al-Kubra Maktabah
Ar-Rusyd Riyadh
Al- Qur’an
Al-Karim
DR. Wahbah Az-Zuhailiy, Al-Wajiz fil Fiqhil
Islamiy cetakan tahun 2005 M, (Damakus: Darul Fikr)
Muhammad
Shidqiy bin Ahmad Al-Burnuw, Al-Wajiz fie Idhohi Qawaidil Fiqhi Al-Kulliyah
‘Adil
bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah,
cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah)
http://animutmainnah.blogspot.com/2012/04/tata-cara-shalat-dan-puasa-di-daerah.html
[1]
http://animutmainnah.blogspot.com/2012/04/tata-cara-shalat-dan-puasa-di-daerah.html
[2]
http://berbagiilmubersamaputrisetya.wordpress.com/tag/iklim-sub-tropis/
[3]
‘Adil bin Yusuf
Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah,
cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah) jil. 1, hal. 159.
[6] Abdul Haq
Al-Isybiliy, Abu Muhammad Al-Ahkamusy Syar’iyah Al-Kubra, Maktabah
Ar-Rusyd Riyadh hal: 560
[7] DR. Wahbah
Az-Zuhailiy, Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islamiy, cetakan tahun 2005 M, (Damakus:
Darul Fikr) jld.1, hal. 137.
[8]
Muhammad
Shidqiy bin Ahmad Al-Burnuw, Al-Wajiz fie Idhohi Qawaidil Fiqhi Al-Kulliyah
hal:130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar