Kamis, 04 Desember 2014



KETENTUAN HUKUM BAGI ISTRI YANG DITHALAQ
Oleh:
Chumairoh Nafi’atun Nisa’
Laily Subiyana

       I.            PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat mulia di dalam Islam, bahkan menikah dikatakan sebagai ibadah penyempurna agama.
Bagi pasangan muda, pernikahan identik dengan suatu hal yang indah dan menyenangkan. Dalam masa ini semua pasangan ingin jika bahtera pernikahan yang mereka jalani akan bertahan hingga akhir hayat dan hanya maut yang mampu memisahkannya. Namun ternyata tidak selamanya keinginan itu sejalan dengan taqdir Allah U, badai cobaan dan ujian sering menerpa bahtera rumah tangga sehingga  mampu meretakkan keharmonisan rumah tangga sehingga berujung  pada perceraian.
Berakhirnya ikatan rumah tangga bukan berarti berakhir pula aturan yang berkaitan dengannya. Masih ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh istri yaitu yang disebut dengan masa ‘iddah. Lalu apakah yang dimaksud dengan masa ‘iddah ? Ketentuan apa saja yang harus dilakukan pada masa ‘iddah ini ? dan apa saja ketentuan hukum bagi istri yang dithalaq?
Berkaitan dengan beberapa persoalan diatas maka perlu kiranya untuk membahas lebih detil agar diketahui kejelasan hukumnya.
   
    II.            KETENTUAN HUKUM BAGI WANITA YANG DITHALAQ
A.       IDDAH ISTRI YANG DITHALAQ
1.         Pengertian Iddah
Secara bahasa kata العِدَّة berasal dari kata  عَدَّ- يَعُدُّ- عَدًا- تَعْدَادًا yang bermakna أَىحْصَ yang berarti menghitung.[1] Menurut madzhab Hanafi ada dua definisi secara istilah yaitu,
Pertama: Iddah adalah batasan waktu untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan hubungan pernikahan.
Kedua: Iddah adalah penantian bagi seorang wanita pada masa yang telah ditentukan setelah terhapusnya hubungan pernikahan yang sah atau syubhat. Disebabkan dia telah berjima' atau kematian suaminya.
Menurut madzhab Syafi'i dan Jumhur, iddah adalah masa penantian bagi seorang wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya, sebagai suatu ketaatan kepada Allah, dan bersedih atas (kematian) suami.
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulan bahwa iddah secara istilah adalah batasan waktu yang telah ditentukan oleh syari’at bagi seorang wanita yang berpisah dari suaminya untuk menunggu dan tidak menikah sampai masa idddahnya selesai.[2]
2.         Ketentuan iddah beserta dalilnya
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah :228)
3.         Makna lafadz quru’
Secara bahasaقُرُوء   berasal dari kata القرء jamaknya أقراء   قروء  yang berarti haid, suci dan waktu.[3] Dalam pengertian lafadz quru’, ulama berbeda pendapat yaitu,
Pertama: Menurut madzhab Hambali dan Hanafi, bahwa yang dimaksud dengan quru' ialah haid, karena haid dapat mengetahui bersihnya rahim, dan itulah yang maksud dengan iddah, sebagaimana firman Allah U :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. Ath-Thalaq: 4)
Maka iddah bagi istri yang tidak haid adalah iddah dengan hitungan bulan. Dalil yang juga menunjukkan bahwa quru' adalah haid diantaranya, sabda Nabi r:
تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا
"Perintahkanlah meninggalkan shalat pada hari-hari aqra'nya (haid)." (HR. Ibnu Majah)[4]
Kedua: Menurut madzhab Syafi'i dan Maliki bahwa yang dimaksud dengan quru' adalah suci, karena Allah U memakai التاء pada hitungan ثلاثة (tiga) yang menunjukkan bahwa yang dihitung mudzakkar, yaitu suci bukan haid. Juga dalam firman-Nya: فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ  (pada waktu mereka dapat [menghadap] iddahnya [yang wajar]), sedangkan thalaq haram dilakukan pada waktu haid dan diperbolehkan pada waktu suci. Disebutkan juga dalam hadist Ibnu Umar t :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ. فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
"Perintahkan untuk rujuk padanya, kemudian menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian suci, kemudian setelah itu boleh menahannya (tidak menthalaq) atau menthalaq sebelum menggaulinya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah U dan dengannya engkau menthalaq para istri." (HR. Bukhari dan Muslim)[5]
Mereka berpendapat pula bahwa lafadz القرء merupakan pecahan dari الجمع, maka asal dari القرء adalah اللإجتماع (berkumpul). Dan pada masa suci darah berkumpul, sedangkan pada masa haid darah keluar dari rahim. Dan yang sesuai dengan asal kata yaitu suci.[6]
4.         Hikmah disyariatkan iddah
Hikmah diwajibkan iddah pada thalaq yaitu diantaranya untuk mengetahui kebersihan rahim, dan khusus untuk thalaq raj’i yaitu untuk memantapkan keinginan suami jika ingin kembali kepada istrinya. Didalamnya juga ada hak bagi Allah U yaitu kewajiban melaksanakan perintah dan mencari ridho-Nya, juga hak bagi suami yaitu keluasan waktu agar hatinya mantap untuk kembali ruju' pada masa iddah istrinya. Hak istri yaitu baginya nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Dan hak anak yaitu, menjaga kejelasan nasab agar tidak tercampur.[7]

B.       IDDAHNYA BUDAK
Budak dalam Islam juga mendapat ketentuan hukum tersendiri. Dalam iddah pun budak atau mulkul yamin mendapat perlakuan tersendiri. Berbeda dengan wanita merdeka. Berangkat dari firman Allah U :
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ  

1.    Masa iddah bagi budak
a.       Pendapat Jumhur: Iddah bagi budak perempuan yang ditinggal mati suami atau tuannya adalah setengah ukuran dari iddahnya seorang wanita merdeka. Yaitu dua bulan lebih lima hari bagi yang tidak hamil.[8]
b.      Pendapat Dzahiriy: Iddah bagi budak perempuan adalah seperti iddahnya wanita merdeka. Yaitu empat bulan sepuluh hari bagi yang ditinggal mati tidak dalam keadaan hamil.
c.       Pendapat Malikiy, Ahmad, al-Laits, Abu Tsaur dan Jama’ah, iddah bagi ummu walad adalah sekali haidh. Alasan Imam Malik bahwa iddah bagi budak sekali haidh saja adalah karena budak bukanlah istri yang berkabung atas kematian suaminya, juga bukan seorang istri yang dicerai. Tujuan masa iddah bagi budak hanya untuk membersihkan rahimnya saja.

C.       PEMBERIAN MUT’AH KEPADA ISTRI YANG DITHALAQ
1.      Pengertian mut’ah
Mut’ah dalam bahasa Arab berarti, “Sesuatu yang diberikan kepada istri setelah dicerai”.[9] Sedangkan secara istilah, mut'ah adalah “sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada istri yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya".[10]
2.      Hukum
وَلِلْمُطَلَّقَاتُ مَتَاعً بِالْمَعْرُوْفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 241)
Dalam kitab Tafsir Qur’anil Adzim Imam Syafi’i menyebutkan bahwa mut’ah bagi istri yang dithalaq adalah wajib, baik istri tersebut sudah diserahkan maharnya atau belum, dan baik dicampuri atau belum.[11] Begitu pula menurut Imam Ahmad dalam kitabnya al-Mughni fii Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal.[12]
Namun Malikiyah berpendapat bahwasannya mut’ah bagi istri adalah sunnah. Mereka beralasan bahwa dengan adanya lafadz حقا على المتقين  dalam QS. Al-Baqarah: 241, dan lafadz حقا على المحسنين  pada ayat: 236 menunjukkan bahwa kewajiban mut'ah itu hanya hak bagi orang yang bertakwa dan muhsin. Oleh karena itu hukum asal mut'ah sunnah. Sementara istri yang berhak mendapatkan mut'ah itu hanya yang diberi mahr al-mitsl dan ia diceraikan sebelum dicampuri.[13]
3.      Ketentuan jumlah mut’ah
Menurut Ibnu 'Abbas, tingkatan mut'ah yang tertinggi adalah seorang budak, kemudian pakaian dan nafkah pemberian.[14] Namun menurut Ibnu Umar, jumlah terendah dari mut'ah adalah 30 dirham atau yang senilai dengannya. Sebagian ulama’ yang lain mengatakan bahwa ketentuan kadar mut’ah yang diberikan kepada istri adalah menurut kemampuan suami. [15]

D.       MENGUTUS HAKIM UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DIANTARA SUAMI ISTRI
Diantara masalah yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga yaitu masalah nusyuz yang berujung pada tingkatan syiqaq. Untuk mengetahui jalan keluar dari kedua masalah tersebut maka Allah U mensyari’atkan agar mengangkat hakim dari kerabat suami istri tersebut agar gejolak pertentangan dirumah tangga bisa teratasi dengan baik.
1.      Pengertian Nusyuz
a.       Nusyuz secara bahasa berasal dari kata نشز yang berarti durhaka dan menentang.
b.      Secara istilah, istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya.[16]
2.      Pengertian Syiqaq
a.       Syiqaq secara bahasa artinya adalah dhiddul ittihad yang artinya adalah pertengkaran.
b.      Sedangkan secara istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.[17]
3.      Cara menyikapi istri yang nusyuz
Langkah pertama yang dilakukan adalah menasehati dengan kitabullah dan mengingatkan kepada Allah U dan menjelaskan perintah Allah U yang diwajibkan kepadanya.[18] Mengajaknya untuk kembali taat kepada Allah U dan menjauhi segala bentuk larangannya.[19] Menasehatinya  dengan lembut serta menjelaskan bahwa nusyuz itu bisa menggugurkan nafkah dan mengurangi giliran sesuai dengan kadar nusyuznya. Dengan harapan ia mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Atau ia bertaubat dari perbuatannya tersebut.[20] 
Jika ia enggan untuk menerima nasehat, maka suami boleh meninggalkannya sendirian di ranjang sebagai bentuk hajr kepada istri tersebut.[21] Menurut Syafi’iyah jika istri masih melakukan nusyuz, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan atau tidak keras, menjauhi tempat-tempat yang dilarang untuk dipukul, seperti perut dan wajah karena wajah adalah lambang kecantikan.[22]
4.      Kriteria Hakim yang Berhak Mendamaikan Keduanya
Ketika persengketaan dalam rumah tangga tidak bisa dicarikan jalan keluar, maka diambillah hakim dari kerabat mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena kerabat keduanya lebih mengetahui keadaan dan lebih memahami kondisi kejiwaannya.[23]
Diangkat hakim dari kerabat masing-masing agar jelas siapa yang berbuat zhalim diantara keduanya dan menganjurkan kepada keduanya untuk ruju’ kembali atau menceraikan jika cerai itu lebih baik bagi keduanya daripada harus bersatu dalam perselisihan dan persengketaan.[24] 
5.      Dampak Nusyuz dalam Thalaq dan Ketentuan Iddahnya
Apabila dalam kasus syiqaq ini keduanya tidak dapat berdamai maka salah satu hal yang terbaik adalah dengan menceraikan keduanya, dan kedudukan cerai sebab kasus syiqaq adalah bersifat ba’in, yaitu pernikahan yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan untuk kembali lagi kecuali dengan mengadakan akad dan mahar baru tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya.
Thalaq adalah pilihan terakhir setelah semua usaha dilakukan. Dimulai dari dari memberikan nasehat yang baik, hajr, dan terakhir dengan cara memukul. Jika hal tersebut masih belum menyelesaikan masalah, maka mengutus hakim dari pihak suami maupun istri untuk mendamaikan dan memperbaiki hubungan keduanya. Jika hal tersebut masih tetap menyisakan perselisihan dan tidak ada jalan lain selain bercerai.[25]

 III.            KESIMPULAN DAN PENUTUP
Ketentuan iddah bagi istri yang dithalaq adalah tiga kali quru’. Ulama’ berbeda pendapat mengenai makna lafadz quru’. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah makna quru’ adalah haid, namun ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah mengatakan suci.
Adapun iddah bagi budak menurut Jumhur adalah setengah dari ukuran iddah wanita merdeka. Namun menurut Dzahiriyah iddahnya sama seperti wanita merdeka. Dan menurut Malikiyah iddah budak hanya sekali haid saja.
            Hukum memberi mut’ah kepada istri yang dicerai menurut Imam Ahmad dan Imam Syafi’i adalah wajib, baik istri sudah diberi mahar atau belum, dan baik istri sudah dicampuri atau belum. Sedangkan menurut Malikiyah hukumnya adalah sunnah.
            Ketentuan tingkatan mut’ah menurut Ibnu Abbas adalah budak, pakaian dan nafkah. Dan  menurut Ibnu Umar mut’ah terendah adalah senilai dengan 30 dirham, namun ulama’ lain ada yang mengatakan sesuai dengan kemampuan suami.
            Thalaq merupakan langkah terakhir dalam kasus perselisihan suami istri. Sebelum dijatuhkan thalaq, hendaknya diutus kepada keduanya seorang hakim yang diharapkan bisa menengahi masalah diantara suami dan istri. Dan salah satu masalah yang menyebabkan perceraian adalah istri yang nusyuz. Sebelum menthalaqnya hendaknya suami mengingatkannya kepada Allah U dan menasehatinya dengan lembut, namun bila istri tidak mengindahkannya maka suami boleh meninggalkannya di ranjang. Jika istri masih nusyuz maka suami boleh memukul kecuali pada tempat yang dilarang.

DAFTAR PUSTAKA
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M).
Zuhaily, Dr. Wahbah. Mausu’ah al-Fiqhi al-Islamy wal Qodhoya al-Mu’ashiroh. (Damsyik: Darul Fiqr, 2010 M).
Al-Fauzan, Sholih al-Fauzan bin Abdullah. Mulakhosh Fiqhi. (Riyadh: Darul Ashimah, 1423 H). 
Katsir, Ibnu. Tafsir Qur’anil Adzim. (Kairo: Maktabah Taufiqiyah).
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M).
Muhammad bin Yazid Abu Abdullah al-Qozuyani. Sunan Ibnu Majah. (Beirut: Darul Fiqr).
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari. (Daar Tauqun Najah, 1422 H).
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Zadul Ma’ad. (Beirut: Muasasah ar-Risalah, 1986 M).
Zuhaily, Wahbah. Fiqh Islami wa Adilatuhu. (Damsyik: Darul Fiqr, 2007 M).
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. A’lamul Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin. (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2004 M).
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. (Surabaya: Pustaka Progerssif, 1997 M).
Asy-Syarbayniy, Muhammad Khatib. Mughniyul Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Manhaj. (Beirut: Darul Fiqr).
Katsir, Ibnu. Tafsir Qur’anil Adzim. (Kairo: Maktabah Taufiqiyah).
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni fii Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal. (Maktabah Syamilah).
Wuzarotul Auqaf wa Syu’unil Islamiyah Kuwait. Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. (Mesir: Darul Shafwah, 1427 H).
As-Sarkhasy, Syamsudin Abu Bakar Muhammad bin Abi Sahl. Al-Mabsuth li Sarkhasy, (Beirut: Darul Fiqr, 2000 M).
Al-Kasany, Alauddin. Badai’u Shanai’ fii Tartibi Syarai’ (Beirut: Darul Kitab al-Arabi, 1982 M).
Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi Al-Qurthubiy Al- Andalusiy Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. (Maktabah Syamilah).
Al-Jazairiy, Abu Bakr Jabir Aisirut Tafasir. (Mauqi’ut Tafasir)
Abul Hasan, Ali bin Ahmad Al-Wahidiy. Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz (Mawqi’ut Tafsir).


[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, hal: 903, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M).
[2]  Dr. Wahbah Zuhaily, Mausu’ah al-Fiqhi al-Islamy wal Qodhoya al-Mu’ashiroh, juz:8, hal: 591, (Damsyik: Darul Fiqr, 2010 M).
[3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, hal: 1102, (Surabaya: Pustaka Progressif).
[4]  Qozuyani, Muhammad bin Yazid Abu Abdullah, Sunan Ibnu Majah, juz:1, hal: 204, (Beirut: Darul Fiqr). 
[5] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, juz: 7, hal: 41, (Daar Tauqun Najah).
[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zadul Ma’ad, juz: 5, hal: 617, (Beirut: Muasasah ar-Risalah).
[7] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, A’lamul Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, hal: 288, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah).
[8] Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi Al-Qurthubiy Al- Andalusiy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,  jil. 1 hal. 472.

[9] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, hal: 1307, (Surabaya: Pustaka Progerssif).
[10] Muhammad Khatib asty-Syarbayniy, Mughniyul Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Manhaj, juz:3, hal: 241, (Beirut: Darul Fiqr).
[11] Ibnu Katsir, Tafsir Qur’anil Adzim, juz:1, hal: 405, (Kairo: Maktabah Taufiqiyah).
[12] Ibnu Qudamah, al-Mughni fii Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, juz: 15, hal: 402, (Maktabah Syamilah).
[13] Wuzarotul Auqaf wa Syu’unil Islamiyah Kuwait, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz: 36, hal:96, (Mesir: Darul Shafwah).
[14] As-Sarkhasy, al-Mabsuth li Sarkhasy, juz: 6, hal:113, (Beirut: Darul Fiqr).
[15] Alauddin al-Kasany, Badai’u Shanai’ fii Tartibi Syarai’, juz:2, hal:303, (Beirut: Darul Kitab al-Arabi).
[16] Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy Aisirut Tafasir hal. 84.
[17] Ibid, hal. 258.
[18] Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidiy, Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz, Mawqi’ut Tafsir hal. 38.
[19] Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy Aisirut Tafasir hal. 84.
[20] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, jil. 9 hal. 323.
[21] Ali bin Ahmad Al-Wahidiy Abul Hasan Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz Mawqi’ut Tafsir hal. 83.
[22] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu jil. 9 hal. 323.
[23] Ibid, hal: 259.
[24] Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidiy, al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz, Mawqi’ut Tafsir hal. 83.
[25] Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, jil. 9 hal. 337.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar