KETENTUAN HUKUM BAGI ISTRI YANG DITHALAQ
Oleh:
Chumairoh Nafi’atun Nisa’
Laily Subiyana
I.
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat mulia di dalam Islam,
bahkan menikah dikatakan sebagai ibadah penyempurna agama.
Bagi pasangan muda, pernikahan identik dengan suatu hal yang indah
dan menyenangkan. Dalam masa ini semua pasangan ingin jika bahtera pernikahan
yang mereka jalani akan bertahan hingga akhir hayat dan hanya maut yang mampu
memisahkannya. Namun ternyata tidak selamanya keinginan itu sejalan dengan
taqdir Allah U, badai cobaan dan ujian sering menerpa bahtera rumah tangga
sehingga mampu meretakkan keharmonisan
rumah tangga sehingga berujung pada
perceraian.
Berakhirnya ikatan rumah tangga bukan berarti berakhir pula aturan
yang berkaitan dengannya. Masih ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh istri
yaitu yang disebut dengan masa ‘iddah. Lalu apakah yang dimaksud dengan masa
‘iddah ? Ketentuan apa saja yang harus dilakukan pada masa ‘iddah ini ? dan apa
saja ketentuan hukum bagi istri yang dithalaq?
Berkaitan dengan beberapa persoalan diatas maka perlu kiranya untuk
membahas lebih detil agar diketahui kejelasan hukumnya.
II.
KETENTUAN HUKUM BAGI WANITA YANG DITHALAQ
A.
IDDAH ISTRI YANG DITHALAQ
1.
Pengertian Iddah
Secara bahasa kata العِدَّة berasal dari kata عَدَّ-
يَعُدُّ- عَدًا- تَعْدَادًا yang
bermakna أَىحْصَ
yang berarti menghitung.[1]
Menurut madzhab Hanafi ada
dua definisi secara istilah yaitu,
Pertama: Iddah adalah batasan waktu untuk
menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan hubungan pernikahan.
Kedua: Iddah adalah penantian bagi seorang
wanita pada masa yang telah ditentukan setelah terhapusnya hubungan pernikahan
yang sah atau syubhat. Disebabkan dia telah berjima' atau kematian suaminya.
Menurut madzhab Syafi'i dan Jumhur, iddah
adalah masa penantian bagi seorang wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya,
sebagai suatu ketaatan kepada Allah, dan bersedih atas (kematian) suami.
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat
disimpulan bahwa iddah secara istilah adalah batasan waktu yang telah
ditentukan oleh syari’at bagi seorang wanita yang berpisah dari suaminya untuk
menunggu dan tidak menikah sampai masa idddahnya selesai.[2]
2.
Ketentuan iddah beserta dalilnya
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ
يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ
أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Wanita-wanita
yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa
menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan
tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah :228)
3.
Makna lafadz quru’
Secara bahasaقُرُوء berasal dari kata القرء jamaknya أقراء قروء yang berarti haid, suci dan waktu.[3] Dalam
pengertian lafadz quru’, ulama berbeda pendapat yaitu,
Pertama: Menurut madzhab Hambali dan Hanafi, bahwa yang dimaksud
dengan quru' ialah haid, karena haid dapat mengetahui bersihnya rahim, dan
itulah yang maksud dengan iddah, sebagaimana firman Allah U :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ
الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ
وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa
dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. Ath-Thalaq: 4)
Maka iddah bagi istri yang tidak haid adalah iddah dengan hitungan
bulan. Dalil yang juga menunjukkan bahwa quru' adalah haid diantaranya, sabda
Nabi r:
تَدَعُ
الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا
"Perintahkanlah
meninggalkan shalat pada hari-hari aqra'nya (haid)." (HR. Ibnu Majah)[4]
Kedua: Menurut madzhab Syafi'i dan Maliki bahwa yang dimaksud
dengan quru' adalah suci, karena Allah U memakai التاء
pada hitungan ثلاثة (tiga) yang menunjukkan
bahwa yang dihitung mudzakkar, yaitu suci bukan haid. Juga dalam
firman-Nya: فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ (pada waktu mereka dapat [menghadap] iddahnya
[yang wajar]), sedangkan thalaq haram dilakukan pada waktu haid dan
diperbolehkan pada waktu suci. Disebutkan
juga dalam hadist Ibnu Umar t :
مُرْهُ
فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ
تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ
يَمَسَّ. فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا
النِّسَاءُ
"Perintahkan
untuk rujuk padanya, kemudian menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian
suci, kemudian setelah itu boleh menahannya (tidak menthalaq) atau menthalaq sebelum
menggaulinya. Itulah masa iddah yang diperintahkan Allah U dan dengannya engkau menthalaq para istri." (HR. Bukhari dan Muslim)[5]
Mereka berpendapat pula bahwa lafadz القرء
merupakan pecahan dari الجمع, maka asal dari القرء
adalah اللإجتماع (berkumpul). Dan pada masa suci darah
berkumpul, sedangkan pada masa haid darah keluar dari rahim. Dan yang sesuai
dengan asal kata yaitu suci.[6]
4.
Hikmah disyariatkan iddah
Hikmah diwajibkan iddah pada thalaq yaitu
diantaranya untuk mengetahui kebersihan rahim, dan khusus untuk thalaq raj’i yaitu
untuk memantapkan keinginan suami jika ingin kembali kepada istrinya.
Didalamnya juga ada hak bagi Allah U yaitu kewajiban melaksanakan perintah dan mencari
ridho-Nya, juga hak bagi suami yaitu keluasan waktu agar hatinya mantap untuk
kembali ruju' pada masa iddah istrinya. Hak istri yaitu baginya nafkah dan
tempat tinggal selama masa iddah.
Dan hak anak yaitu, menjaga
kejelasan nasab agar tidak
tercampur.[7]
B.
IDDAHNYA BUDAK
Budak dalam Islam juga mendapat ketentuan hukum
tersendiri. Dalam iddah pun budak atau mulkul yamin mendapat perlakuan
tersendiri. Berbeda dengan wanita merdeka. Berangkat dari firman Allah U :
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ
1. Masa iddah bagi
budak
a. Pendapat Jumhur: Iddah bagi budak perempuan
yang ditinggal mati suami atau tuannya adalah setengah ukuran dari iddahnya
seorang wanita merdeka. Yaitu dua bulan lebih lima hari bagi yang tidak hamil.[8]
b. Pendapat Dzahiriy: Iddah
bagi budak perempuan adalah seperti iddahnya wanita merdeka. Yaitu empat bulan
sepuluh hari bagi yang ditinggal mati tidak dalam keadaan hamil.
c. Pendapat Malikiy, Ahmad, al-Laits, Abu
Tsaur dan Jama’ah, iddah bagi ummu walad adalah sekali haidh. Alasan Imam Malik
bahwa iddah bagi budak sekali haidh saja adalah karena budak bukanlah istri
yang berkabung atas kematian suaminya, juga bukan seorang istri yang dicerai.
Tujuan masa iddah bagi budak hanya untuk membersihkan rahimnya saja.
C.
PEMBERIAN MUT’AH KEPADA ISTRI YANG DITHALAQ
1.
Pengertian mut’ah
Mut’ah dalam bahasa Arab berarti, “Sesuatu yang diberikan kepada
istri setelah dicerai”.[9]
Sedangkan secara istilah, mut'ah adalah “sejumlah harta yang wajib diserahkan
suami kepada istri yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak
atau cara yang semakna dengannya".[10]
2.
Hukum
وَلِلْمُطَلَّقَاتُ مَتَاعً
بِالْمَعْرُوْفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan
(hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 241)
Dalam kitab Tafsir Qur’anil Adzim Imam
Syafi’i menyebutkan bahwa mut’ah bagi istri yang dithalaq adalah wajib, baik
istri tersebut sudah diserahkan maharnya atau belum, dan baik dicampuri atau
belum.[11] Begitu pula menurut Imam Ahmad dalam kitabnya al-Mughni
fii Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal.[12]
Namun Malikiyah berpendapat bahwasannya mut’ah bagi istri adalah
sunnah. Mereka beralasan bahwa dengan adanya lafadz حقا
على المتقين dalam QS. Al-Baqarah: 241, dan lafadz حقا
على المحسنين pada ayat: 236
menunjukkan bahwa kewajiban mut'ah itu hanya hak bagi orang yang bertakwa dan
muhsin. Oleh karena itu hukum asal mut'ah sunnah. Sementara istri yang berhak
mendapatkan mut'ah itu hanya yang diberi mahr al-mitsl dan ia diceraikan
sebelum dicampuri.[13]
3.
Ketentuan jumlah mut’ah
Menurut Ibnu 'Abbas, tingkatan mut'ah yang tertinggi adalah seorang
budak, kemudian pakaian dan nafkah pemberian.[14]
Namun menurut Ibnu Umar, jumlah terendah dari mut'ah adalah 30 dirham atau yang
senilai dengannya. Sebagian ulama’ yang lain mengatakan bahwa ketentuan kadar
mut’ah yang diberikan kepada istri adalah menurut kemampuan suami. [15]
D.
MENGUTUS HAKIM UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DIANTARA SUAMI
ISTRI
Diantara masalah yang sering terjadi dalam
kehidupan rumah tangga yaitu masalah nusyuz yang berujung pada tingkatan
syiqaq. Untuk mengetahui jalan keluar dari kedua masalah tersebut maka Allah U mensyari’atkan agar mengangkat hakim dari
kerabat suami istri tersebut agar gejolak pertentangan dirumah tangga bisa
teratasi dengan baik.
1.
Pengertian Nusyuz
a. Nusyuz secara bahasa berasal dari kata نشز yang berarti durhaka dan
menentang.
b. Secara istilah, istri nusyuz adalah istri yang
telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala
kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya.[16]
2.
Pengertian Syiqaq
a. Syiqaq secara bahasa artinya adalah dhiddul
ittihad yang artinya adalah pertengkaran.
b. Sedangkan secara istilah syiqaq berarti krisis
memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami
isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat
dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.[17]
3.
Cara menyikapi istri yang nusyuz
Langkah pertama
yang dilakukan adalah menasehati dengan kitabullah dan mengingatkan kepada Allah
U dan menjelaskan
perintah Allah U yang diwajibkan
kepadanya.[18]
Mengajaknya untuk kembali taat kepada Allah U dan menjauhi segala bentuk larangannya.[19] Menasehatinya
dengan lembut serta menjelaskan bahwa nusyuz
itu bisa menggugurkan nafkah dan mengurangi giliran sesuai dengan kadar
nusyuznya. Dengan harapan ia mengakui kesalahan dan meminta maaf atas
perbuatannya tersebut. Atau ia bertaubat dari perbuatannya tersebut.[20]
Jika ia enggan
untuk menerima nasehat, maka suami boleh meninggalkannya sendirian di ranjang
sebagai bentuk hajr kepada istri tersebut.[21]
Menurut Syafi’iyah jika istri masih melakukan nusyuz, maka boleh dipukul dengan
pukulan yang tidak membahayakan atau tidak keras, menjauhi tempat-tempat yang
dilarang untuk dipukul, seperti perut dan wajah karena wajah adalah lambang
kecantikan.[22]
4. Kriteria Hakim yang Berhak Mendamaikan
Keduanya
Ketika
persengketaan dalam rumah tangga tidak bisa dicarikan jalan keluar, maka
diambillah hakim dari kerabat mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena
kerabat keduanya lebih mengetahui keadaan dan lebih memahami kondisi
kejiwaannya.[23]
Diangkat hakim
dari kerabat masing-masing agar jelas siapa yang berbuat zhalim diantara
keduanya dan menganjurkan kepada keduanya untuk ruju’ kembali atau menceraikan
jika cerai itu lebih baik bagi keduanya daripada harus bersatu dalam
perselisihan dan persengketaan.[24]
5. Dampak Nusyuz dalam Thalaq dan Ketentuan
Iddahnya
Apabila dalam
kasus syiqaq ini keduanya tidak dapat berdamai maka salah satu hal yang terbaik
adalah dengan menceraikan keduanya, dan kedudukan cerai sebab kasus syiqaq
adalah bersifat ba’in, yaitu pernikahan yang putus secara penuh dan tidak
memungkinkan untuk kembali lagi kecuali dengan mengadakan akad dan mahar baru
tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya.
Thalaq adalah pilihan terakhir setelah semua
usaha dilakukan. Dimulai dari dari memberikan nasehat yang baik, hajr,
dan terakhir dengan cara memukul. Jika hal tersebut masih belum menyelesaikan
masalah, maka mengutus hakim dari pihak suami maupun istri untuk mendamaikan
dan memperbaiki hubungan keduanya. Jika hal tersebut masih tetap menyisakan
perselisihan dan tidak ada jalan lain selain bercerai.[25]
III.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Ketentuan iddah bagi istri yang dithalaq adalah tiga kali quru’.
Ulama’ berbeda pendapat mengenai makna lafadz quru’. Menurut Hanafiyah dan
Hanabilah makna quru’ adalah haid, namun ulama’ Syafi’iyah dan Malikiyah
mengatakan suci.
Adapun iddah bagi budak menurut Jumhur adalah setengah dari ukuran
iddah wanita merdeka. Namun menurut Dzahiriyah iddahnya sama seperti wanita
merdeka. Dan menurut Malikiyah iddah budak hanya sekali haid saja.
Hukum memberi mut’ah
kepada istri yang dicerai menurut Imam Ahmad dan Imam Syafi’i adalah wajib,
baik istri sudah diberi mahar atau belum, dan baik istri sudah dicampuri atau
belum. Sedangkan menurut Malikiyah hukumnya adalah sunnah.
Ketentuan
tingkatan mut’ah menurut Ibnu Abbas adalah budak, pakaian dan nafkah. Dan menurut Ibnu Umar mut’ah terendah adalah
senilai dengan 30 dirham, namun ulama’ lain ada yang mengatakan sesuai dengan
kemampuan suami.
Thalaq merupakan
langkah terakhir dalam kasus perselisihan suami istri. Sebelum dijatuhkan
thalaq, hendaknya diutus kepada keduanya seorang hakim yang diharapkan bisa
menengahi masalah diantara suami dan istri. Dan salah satu masalah yang
menyebabkan perceraian adalah istri yang nusyuz. Sebelum menthalaqnya hendaknya
suami mengingatkannya kepada Allah U dan menasehatinya dengan lembut, namun bila istri tidak
mengindahkannya maka suami boleh meninggalkannya di ranjang. Jika istri masih
nusyuz maka suami boleh memukul kecuali pada tempat yang dilarang.
DAFTAR PUSTAKA
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia
Terlengkap. (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M).
Zuhaily, Dr. Wahbah. Mausu’ah al-Fiqhi al-Islamy wal Qodhoya
al-Mu’ashiroh. (Damsyik: Darul Fiqr, 2010 M).
Al-Fauzan, Sholih al-Fauzan bin Abdullah. Mulakhosh
Fiqhi. (Riyadh: Darul Ashimah, 1423 H).
Katsir, Ibnu. Tafsir Qur’anil Adzim.
(Kairo: Maktabah Taufiqiyah).
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir
Arab Indonesia Terlengkap. (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M).
Muhammad bin Yazid Abu Abdullah al-Qozuyani. Sunan
Ibnu Majah. (Beirut: Darul Fiqr).
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih
Bukhari. (Daar Tauqun Najah, 1422 H).
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. Zadul Ma’ad.
(Beirut: Muasasah ar-Risalah, 1986 M).
Zuhaily, Wahbah. Fiqh Islami wa Adilatuhu.
(Damsyik: Darul Fiqr, 2007 M).
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim. A’lamul Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin. (Beirut: Darul
Kutub al-Ilmiyah, 2004 M).
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia.
(Surabaya: Pustaka Progerssif, 1997 M).
Asy-Syarbayniy, Muhammad Khatib. Mughniyul Muhtaj ila Ma’rifati
Ma’ani Alfadz Manhaj. (Beirut: Darul Fiqr).
Katsir, Ibnu. Tafsir Qur’anil Adzim. (Kairo: Maktabah
Taufiqiyah).
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni fii Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal.
(Maktabah Syamilah).
Wuzarotul Auqaf wa Syu’unil Islamiyah Kuwait. Mausu’ah Fiqhiyah
al-Kuwaitiyah. (Mesir: Darul Shafwah, 1427 H).
As-Sarkhasy, Syamsudin Abu Bakar Muhammad bin Abi Sahl. Al-Mabsuth
li Sarkhasy, (Beirut: Darul Fiqr, 2000 M).
Al-Kasany, Alauddin. Badai’u Shanai’ fii Tartibi Syarai’
(Beirut: Darul Kitab al-Arabi, 1982 M).
Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin
Ahmad bin Rusydi Al-Qurthubiy Al- Andalusiy Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid. (Maktabah Syamilah).
Al-Jazairiy, Abu Bakr Jabir Aisirut
Tafasir. (Mauqi’ut Tafasir)
Abul Hasan, Ali bin Ahmad Al-Wahidiy. Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz (Mawqi’ut Tafsir).
[1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir
Arab-Indonesia Terlengkap, hal: 903, (Surabaya:
Pustaka Progressif, 1997 M).
[2] Dr. Wahbah Zuhaily, Mausu’ah al-Fiqhi al-Islamy wal Qodhoya
al-Mu’ashiroh, juz:8, hal: 591, (Damsyik: Darul Fiqr, 2010 M).
[3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap,
hal: 1102, (Surabaya: Pustaka Progressif).
[4] Qozuyani, Muhammad bin
Yazid Abu Abdullah, Sunan Ibnu Majah, juz:1, hal: 204, (Beirut: Darul
Fiqr).
[7] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, A’lamul
Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, hal: 288, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah).
[8] Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi
Al-Qurthubiy Al- Andalusiy, Bidayatul Mujtahid wa
Nihayatul Muqtashid, jil. 1
hal. 472.
[9] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia,
hal: 1307, (Surabaya: Pustaka Progerssif).
[10] Muhammad
Khatib asty-Syarbayniy, Mughniyul Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Manhaj,
juz:3, hal: 241, (Beirut: Darul Fiqr).
[12] Ibnu Qudamah, al-Mughni fii
Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, juz: 15, hal: 402, (Maktabah Syamilah).
[13] Wuzarotul
Auqaf wa Syu’unil Islamiyah Kuwait, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,
juz: 36, hal:96, (Mesir: Darul Shafwah).
[15] Alauddin
al-Kasany, Badai’u Shanai’ fii Tartibi Syarai’, juz:2, hal:303, (Beirut:
Darul Kitab al-Arabi).
[18] Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidiy, Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz, Mawqi’ut Tafsir hal. 38.
[21] Ali bin Ahmad Al-Wahidiy Abul Hasan Al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz
Mawqi’ut Tafsir hal. 83.
[24] Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidiy, al-Wajiz fie Tafsiril Kitabil Aziz, Mawqi’ut Tafsir hal. 83.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar