SHALAT DI BELAKANG IMAM FASIQ
Oleh: Chumairoh Nafi’atun Nisa’
I.
PENDAHULUAN
Imam dalam
shalat adalah perkara yang sangat penting. Imam dalam shalat juga menentukan
sah atau tidaknya seorang ma’mum. Maka hukum seputar itu sangat penting untuk
diketahui oleh kaum muslimin, mengingat saat ini jarang dan langka menemukan
imam yang adil, dan baik.
Oleh sebab itu,
maka perlu untuk diketahui apakah sah shalat dibelakang imam yang fasiq dan
ahli bid’ah. Para ulama’ memberikan beberapa jawaban tentang permasalahan
tersebut.
II.
DEFINISI FASIQ
Adapun
yang di maksud istilah syar’I adalah keluar dari keta’atan kepada Allah,
mencangkup keluar secara keseluruhan termasuk juga kepada orang kafir yang
keluar dari keta’atan kepada Allah ataupun terhadap orang mukmin yang
melakukan dosa besar namun tidak termasuk perkara syirik.[2]
Fasiq
juga terbagi menjadi dua fasiq yang mengeluarkan pelakunya dari millah:
وَأَمَّا
الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ
“Dan adapun orang-orang yang fasiq (kafir) maka
tempat mereka adalah jahannam (QS. As-Sajadah: 20)”
Juga fasiq yang tidak mengeluarkannya dari
millah seperti pelaku maksiat sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَن
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam
bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasiq dan
berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji.(QS. Al-Baqaroh: 197)”[3]
III.
TINGKATAN
FASIQ
Fasiq ada dua macam. Fasiq i’tiqadiy dan fasiq
‘amaliy.[4] Tingkatan
fasiq menurut tinjauan para ulama’ terbagi menjadi tiga tingkatan:
1.
Fasiq yang mengeluarkan dari Islam
Fasiq
kategori kafir seperti yang tertera dalam teks surah al-Baqarah ayat 59,
al-Maidah ayat 25, 26, 59 dan 81, surah Ali Imran ayat 110, surah al-Hadid ayat
16 dan masih banyak lagi ayat-ayat yang mengarah kepada makna kekafiran
2.
Fasiq yang termasuk dosa besar
Fasiq
kategori dosa besar antara lain adalah homo seks kaum luth dalam surah
al-Anbiya’, menuduh berzina wanita baik-baik dalam surah al-Nur ayat 4 dan
masih ada beberapa ayat lain yang mengarah pada makna dosa besar.
3.
Fasiq yang termasuk dosa kecil
Fasiq
kategori dosa yang tidak masuk kategori dosa besar antara lain adalah
memanggil dengan panggilan yang tidak baik seperti dalam surah al-Hujurat
ayat 12, larangan pada saat haji dalam surah al-Baqarah ayat 197 dan ayat-ayat
lain.
IV.
DEFINISI BID’AH
Bid’ah berasal dari kata بدع yang berarti mengadakan sesuatu yang belum
ada sebelumnya. Seperti firman Allah Ta’ala:
بديع السموات و الأرض
“Allahlah yang menciptakan langit dan bumi.” (Al-Baqarah:17)
Dan bid’ah menurut para ulama’ adalah:
طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعيّة يقصد بالسلوك
عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه
“Tatacara beribadah dalam agama yang baru dan menyerupai syari’at
dengan tujuan untuk melebihkan beribadah kepada Allah Ta’ala.”[5]
V.
TINGKATAN BID’AH
Sebagaimana ma’shiat, bid’ah juga memiliki tiga tingkatan. Dan tingkatan-tingkatan
tersebut yang akan menentukan bid’ah yang masih bisa ditolerir dan yang tidak.
Ada jenis bid’ah yang diharamkan dan bid’ah yang sampai kepada hukum makruh
saja. Tingkatan-tingkatan tersebut yaitu:
A.
Bid’ah
Muharramah
Bid’ah muharramah yaitu tingkatan bid’ah yang dilarang keras dan
termasuk dosa besar bahkan bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Bid’ah
muharramah ini mempunyai tiga tingkatan:
1.
Bid’ah
yang yang menyebabkan kekafiran (kufrun shurahun)
Yaitu bid’ah jahiliyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, bid’ah yang
dilakukan orang-orang munafiq yang menjadikan agama sebagai tameng untuk
melindungi harta dan jiwanya, dan lain sebagainya yang termasuk perbuatan kufur
secara nyata.
2.
Bid’ah
yang masih diperselisihkan kekafirannya
Yaitu bid’ah yang termasuk dosa besar namun tidak sampai pada
tingkatan kafir atau masih diperselisihkan kekafirannya. Seperti bid’ahnya
orang-orang Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, dan firqah-firqah dhalal yang
lainnya.
3.
Bid’ah
yang tidak mengelurkan pelakunya dari Islam
Yaitu bid’ah muharramah yang paling ringan seperti tabattul, puasa
dengan berdiri dibawah terik matahari, mengebiri dengan tujuan mematikan
syahwat jima’
B.
Bid’ah
Makruhah
Bid’ah makruhah ini adalah perbuatan bid’ah yang memiliki tingkatan
hukum makruh saja tidak sampai haram. Bid’ah yang termasuk dalam tingkatan ini
adalah membaca Al-Qur’an dengan
iradah, berkumpul untuk berdo’a diwaktu arafah, dan menyebut pemimpin dalam
khuthbah jum’at dan lain sebagainya.[6]
VI.
HUKUM BERMA’MUM IMAM FASIQ DAN AHLI BID’AH
Ahlus Sunnah
menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasiq
dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di
antara mereka.
Orang fasiq
boleh menjadi Imam shalat selama kefasiqannya tidak mengeluarkan dari Islam.
Shalat orang fasiq tetap sah dan tidak ada larangan untuk didalamnya. Jika
kefasiqannya menyebabkan dia keluar dari Islam, maka tidak sah sholat
dibelakangnya selama-lamanya. Namun, jika kefasiqannya masih bisa ditolerir,
dianjurkan untuk shalat bersamanya.[7]
dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.” HR. Al-Bukhari (no. 694) dan Ahmad (II/355, 537)
Dalam Shahiihul
Bukhari disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat
dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal al-Hajjaj
adalah orang yang fasiq dan bengis. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma
adalah seorang Sahabat yang sangat hati-hati dalam menjaga dan mengikuti Sunnah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj bin Yusuf adalah orang
yang terkenal paling fasiq.[8]
Demikian juga yang pernah dilakukan Sahabat
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu yang bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf.
Begitu juga yang pernah dilakukan oleh beberapa Sahabat Radhiyallahu anhum,
yaitu shalat di belakang al-Walid bin Abi Mu’aith sedangkan dia adalah peminum
arak.[9]
Yang menjadi
sebab ikhtilaf dalam masalah ini adalah karena hal ini adalah sesuatu yang
tidak ada larangannya dalam syari’at dan qiyas dalam permasalahan ini
bertentangan. Bagi yang berpendapat bahwa imamnya orang yang fasiq tidak
membatalkan sahnya shalat seseorang, maka shalat dibelakangnya hanya sebatas
sah saja bagi ma’mum.
Akan tetapi
yang menqiyaskan imam dengan syahadah atau kesaksian dan beranggapan bahwa
shalatnya orang fasiq itu fasid, maka tidak sah shalat dibelakang imam yang
fasiq tersebut.[10]
Ahli
bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila
seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada
ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib
hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasiqannya,
jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin.
Imam
an-Nawawi rahimahullah berkata: “Shalat di belakang Imam yang fasiq tetap sah
shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: ‘Shalat di belakang orang fasiq
itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikian juga dimakruhkan shalat di
belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur (bid’ahnya
tidak menjadikan ia keluar dari Islam). Tetapi bila bid’ahnya adalah bid’ah
yang menyebabkan ia keluar dari Islam, maka shalat di belakangnya tidak sah,
sebagaimana shalat di belakang orang kafir.’ Dan Imam asy-Syafi’ie menyebutkan
dalam kitab al-Mukhtashar bahwa shalat dibelakang ahli bid’ah dan fasiq
hukumnya makruh, namun jika dikerjakan, maka shalatnya tetap sah. Ini pendapat
yang rajih menurut jumhur ulama’.”
PENUTUP
Dari berbagai
pemaparan pendapat para ulama’ tersebut dapat difahami bahwa orang fasiq sah
untuk menjadi imam dan sah bagi ma’mum untuk shalat dibelakangnya. Hal itu
diperbolehkan selama kefasiqannya tidak mengeluarkan dari Islam. Jika kefasiqannya
dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, maka tidak sah untuk shalat
dibelakangnya untuk selama-lamnya. Begitu juga dengan ahlu bid’ah sama hukumnya
dengan orang yang fasiq. Selama bid’ahnya tidak mengeluarkan dirinya dari
Islam, maka tetap boleh dan sah shalatnya dibelakang mereka. Wallahu a’alm
bish-shawab....
DAFTAR
PUSTAKA
Ibnu Katsir Al-Bidayah
wan Nihayah Iskandariyah Darul Aqidah
Ibnu Rusyd
Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M
Iskandariyah Darul Aqidah
DR. Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M, Jakarta Timur
Ummul Qura
Abdul Hamid,
Ali bin Hasan bin Ali bin Al-Halabiy Al-Atsariy Ilmu Ushulul Bida’ Dirasah
Takmiliyah Muhimmah fie ‘Ilmi Ushulil Fiqhi cetakan: 1417 H (Riyadh Darur
Rayah lin Nasyri wat Tauzi’)
Abu Ishaq
Ibrahim Asy-Syathibiy Al-I’tisham cetakan: 2003 M (Kairo Darul Hadits)
Shalih bin
Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003
(Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal.
159
‘Adil bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa
Shahiihis Sunnah, cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah)
[1]
DR. Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M (Ummul Qura,
Jakarta Timur) hal. 347
[2] Shalih bin
Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003
(Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal.
159
[3] DR. Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M (Ummul Qura,
Jakarta Timur) hal. 347
[4]
Shalih bin
Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003
(Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal.
159
[5] Abu Ishaq
Ibrahim Asy-Syathibiy Al-I’tisham cetakan: 2003 M (Kairo Darul Hadits)
hal. 28
[6] Abdul Hamid, Ali
bin Hasan bin Ali bin Al-Halabiy Al-Atsariy Ilmu Ushulul Bida’ Dirasah
Takmiliyah Muhimmah fie ‘Ilmi Ushulil Fiqhi cetakan: 1417 H (Riyadh Darur
Rayahlin Nasyri wat Tauzi’) hal. 30-31
[7] Ibnu Rusyd
Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M
(Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal. 183
[8]
‘Adil bin Yusuf
Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah,
cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah) jil. 1, hal. 159.
[9] Ibnu Katsir Al-Bidayah
wan Nihayah (Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 9 hal.
[10] Ibnu Rusyd
Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M
(Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal. 183
Tidak ada komentar:
Posting Komentar