Kamis, 25 Desember 2014



SHALAT DI BELAKANG IMAM FASIQ
Oleh: Chumairoh Nafi’atun Nisa’
       I.            PENDAHULUAN
Imam dalam shalat adalah perkara yang sangat penting. Imam dalam shalat juga menentukan sah atau tidaknya seorang ma’mum. Maka hukum seputar itu sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin, mengingat saat ini jarang dan langka menemukan imam yang adil, dan baik.
Oleh sebab itu, maka perlu untuk diketahui apakah sah shalat dibelakang imam yang fasiq dan ahli bid’ah. Para ulama’ memberikan beberapa jawaban tentang permasalahan tersebut.   
    II.            DEFINISI FASIQ
Secara bahasa fasiq berasal dari kata فسق  yang berarti الخروج yaitu keluar.[1]
 Adapun yang di maksud istilah syar’I adalah keluar dari keta’atan kepada Allah, mencangkup keluar secara keseluruhan termasuk juga kepada orang kafir yang keluar dari keta’atan kepada Allah ataupun terhadap orang mukmin yang  melakukan dosa besar namun tidak termasuk perkara syirik.[2]
 Fasiq juga terbagi menjadi dua fasiq yang mengeluarkan pelakunya dari millah:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ
“Dan adapun orang-orang yang fasiq (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam (QS. As-Sajadah: 20)”
Juga fasiq yang tidak mengeluarkannya dari millah seperti pelaku maksiat sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasiq dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji.(QS. Al-Baqaroh: 197)”[3]
 III.            TINGKATAN FASIQ
Fasiq ada dua macam. Fasiq i’tiqadiy dan fasiq ‘amaliy.[4] Tingkatan fasiq menurut tinjauan para ulama’ terbagi menjadi tiga tingkatan:
1.                       Fasiq yang mengeluarkan dari Islam
Fasiq kategori kafir seperti yang tertera dalam teks surah al-Baqarah ayat 59, al-Maidah ayat 25, 26, 59 dan 81, surah Ali Imran ayat 110, surah al-Hadid ayat 16 dan masih banyak lagi ayat-ayat yang mengarah kepada makna kekafiran
2.                       Fasiq yang termasuk dosa besar
Fasiq kategori dosa besar antara lain adalah homo seks kaum luth dalam surah al-Anbiya’, menuduh berzina wanita baik-baik dalam surah al-Nur ayat 4 dan masih ada beberapa ayat lain yang mengarah pada makna dosa besar.
3.                       Fasiq yang termasuk dosa kecil
Fasiq kategori dosa yang tidak masuk kategori dosa besar antara lain adalah  memanggil dengan panggilan yang tidak baik seperti dalam surah al-Hujurat ayat 12, larangan pada saat haji dalam surah al-Baqarah ayat 197 dan ayat-ayat lain.

 IV.            DEFINISI BID’AH
Bid’ah berasal dari kata بدع yang berarti mengadakan sesuatu yang belum ada sebelumnya. Seperti firman Allah Ta’ala: 
بديع السموات و الأرض
“Allahlah yang menciptakan langit dan bumi.” (Al-Baqarah:17)
Dan bid’ah menurut para ulama’ adalah:
طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعيّة يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه
“Tatacara beribadah dalam agama yang baru dan menyerupai syari’at dengan tujuan untuk melebihkan beribadah kepada Allah Ta’ala.”[5]
    V.            TINGKATAN BID’AH
Sebagaimana ma’shiat, bid’ah juga memiliki tiga tingkatan. Dan tingkatan-tingkatan tersebut yang akan menentukan bid’ah yang masih bisa ditolerir dan yang tidak. Ada jenis bid’ah yang diharamkan dan bid’ah yang sampai kepada hukum makruh saja. Tingkatan-tingkatan tersebut yaitu:
A.                     Bid’ah Muharramah
Bid’ah muharramah yaitu tingkatan bid’ah yang dilarang keras dan termasuk dosa besar bahkan bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Bid’ah muharramah ini mempunyai tiga tingkatan:
1.                       Bid’ah yang yang menyebabkan kekafiran (kufrun shurahun)
Yaitu bid’ah jahiliyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, bid’ah yang dilakukan orang-orang munafiq yang menjadikan agama sebagai tameng untuk melindungi harta dan jiwanya, dan lain sebagainya yang termasuk perbuatan kufur secara nyata.
2.                       Bid’ah yang masih diperselisihkan kekafirannya
Yaitu bid’ah yang termasuk dosa besar namun tidak sampai pada tingkatan kafir atau masih diperselisihkan kekafirannya. Seperti bid’ahnya orang-orang Khawarij, Mu’tazilah, Murji’ah, dan firqah-firqah dhalal yang lainnya.
3.                       Bid’ah yang tidak mengelurkan pelakunya dari Islam
Yaitu bid’ah muharramah yang paling ringan seperti tabattul, puasa dengan berdiri dibawah terik matahari, mengebiri dengan tujuan mematikan syahwat jima’
B.                      Bid’ah Makruhah
Bid’ah makruhah ini adalah perbuatan bid’ah yang memiliki tingkatan hukum makruh saja tidak sampai haram. Bid’ah yang termasuk dalam tingkatan ini adalah membaca    Al-Qur’an dengan iradah, berkumpul untuk berdo’a diwaktu arafah, dan menyebut pemimpin dalam khuthbah jum’at dan lain sebagainya.[6]
 VI.            HUKUM BERMA’MUM IMAM FASIQ DAN AHLI BID’AH
Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasiq dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di antara mereka.
Orang fasiq boleh menjadi Imam shalat selama kefasiqannya tidak mengeluarkan dari Islam. Shalat orang fasiq tetap sah dan tidak ada larangan untuk didalamnya. Jika kefasiqannya menyebabkan dia keluar dari Islam, maka tidak sah sholat dibelakangnya selama-lamanya. Namun, jika kefasiqannya masih bisa ditolerir, dianjurkan untuk shalat bersamanya.[7]

dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.” HR. Al-Bukhari (no. 694) dan Ahmad (II/355, 537)
Dalam Shahiihul Bukhari disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal al-Hajjaj adalah orang yang fasiq dan bengis. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma adalah seorang Sahabat yang sangat hati-hati dalam menjaga dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj bin Yusuf adalah orang yang terkenal paling fasiq.[8]
 Demikian juga yang pernah dilakukan Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu yang bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf. Begitu juga yang pernah dilakukan oleh beberapa Sahabat Radhiyallahu anhum, yaitu shalat di belakang al-Walid bin Abi Mu’aith sedangkan dia adalah peminum arak.[9]
Yang menjadi sebab ikhtilaf dalam masalah ini adalah karena hal ini adalah sesuatu yang tidak ada larangannya dalam syari’at dan qiyas dalam permasalahan ini bertentangan. Bagi yang berpendapat bahwa imamnya orang yang fasiq tidak membatalkan sahnya shalat seseorang, maka shalat dibelakangnya hanya sebatas sah saja bagi ma’mum.
Akan tetapi yang menqiyaskan imam dengan syahadah atau kesaksian dan beranggapan bahwa shalatnya orang fasiq itu fasid, maka tidak sah shalat dibelakang imam yang fasiq tersebut.[10]
Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasiqannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Shalat di belakang Imam yang fasiq tetap sah shalatnya. Sahabat-sahabat kami telah berkata: ‘Shalat di belakang orang fasiq itu sah tidak haram akan tetapi makruh, demikian juga dimakruhkan shalat di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak sampai kepada tingkat kufur (bid’ahnya tidak menjadikan ia keluar dari Islam). Tetapi bila bid’ahnya adalah bid’ah yang menyebabkan ia keluar dari Islam, maka shalat di belakangnya tidak sah, sebagaimana shalat di belakang orang kafir.’ Dan Imam asy-Syafi’ie menyebutkan dalam kitab al-Mukhtashar bahwa shalat dibelakang ahli bid’ah dan fasiq hukumnya makruh, namun jika dikerjakan, maka shalatnya tetap sah. Ini pendapat yang rajih menurut jumhur ulama’.”

PENUTUP
Dari berbagai pemaparan pendapat para ulama’ tersebut dapat difahami bahwa orang fasiq sah untuk menjadi imam dan sah bagi ma’mum untuk shalat dibelakangnya. Hal itu diperbolehkan selama kefasiqannya tidak mengeluarkan dari Islam. Jika kefasiqannya dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, maka tidak sah untuk shalat dibelakangnya untuk selama-lamnya. Begitu juga dengan ahlu bid’ah sama hukumnya dengan orang yang fasiq. Selama bid’ahnya tidak mengeluarkan dirinya dari Islam, maka tetap boleh dan sah shalatnya dibelakang mereka. Wallahu a’alm bish-shawab....

DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Katsir Al-Bidayah wan Nihayah Iskandariyah Darul Aqidah
Ibnu Rusyd Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M Iskandariyah Darul Aqidah
DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M, Jakarta Timur Ummul Qura
Abdul Hamid, Ali bin Hasan bin Ali bin Al-Halabiy Al-Atsariy Ilmu Ushulul Bida’ Dirasah Takmiliyah Muhimmah fie ‘Ilmi Ushulil Fiqhi cetakan: 1417 H (Riyadh Darur Rayah lin Nasyri wat Tauzi’)
Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syathibiy Al-I’tisham cetakan: 2003 M (Kairo Darul Hadits)
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003 (Iskandariyah Darul Aqidah)  jil. 1 hal. 159
Adil bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah, cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah)


[1] DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M (Ummul Qura, Jakarta Timur) hal. 347
[2] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003 (Iskandariyah Darul Aqidah)  jil. 1 hal. 159
[3] DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Kitabut Tauhid cetakan tahun: 2012 M (Ummul Qura, Jakarta Timur) hal. 347
[4] Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyy cetakan: 2003 (Iskandariyah Darul Aqidah)  jil. 1 hal. 159
[5] Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syathibiy Al-I’tisham cetakan: 2003 M (Kairo Darul Hadits) hal. 28
[6] Abdul Hamid, Ali bin Hasan bin Ali bin Al-Halabiy Al-Atsariy Ilmu Ushulul Bida’ Dirasah Takmiliyah Muhimmah fie ‘Ilmi Ushulil Fiqhi cetakan: 1417 H (Riyadh Darur Rayahlin Nasyri wat Tauzi’) hal. 30-31 
[7] Ibnu Rusyd Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M (Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal. 183
[8]Adil bin Yusuf Al-Azzaaziy,Tamamul Minnah fie Fiqhil Kitabi wa Shahiihis Sunnah, cetakan tahun: 2004 M (Iskandariyah, Darul Aqidah) jil. 1, hal. 159.
[9] Ibnu Katsir Al-Bidayah wan Nihayah (Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 9 hal.  
[10] Ibnu Rusyd Al-Hafiidi Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid cetakan: 2004 M (Iskandariyah Darul Aqidah) jil. 1 hal. 183

Tidak ada komentar:

Posting Komentar